Tanya-Jawab Islam: Tidak Puasa Ramadan, Berapa Nilai Fidyahnya?

Tanya-Jawab Islam: Tidak Puasa Ramadan, Berapa Nilai Fidyahnya? KH Imam Ghazali Said MA

“Barang siapa diantara Anda itu sakit atau musafir, maka ia wajib melunasi puasa (yang ditinggalkan) itu di hari-hari lain”(Qs al-Baqarah: 184).

Jika --karena sakit parah—seseorang tidak mampu berpuasa dan juga tidak mampu melunasi (qodo) puasanya itu, maka itu bisa diganti dengan membayar fidyah. Satu kali puasa setelah dikonversi senilai harga 1 hari makan 1 orang miskin.

Ketentuan ini mengacu pada firman Allah: “...dan orang-orang yang tidak mampu untuk melunasi wajib membayar fidyah berupa makanan kepada orang miskin”.(Qs al-Baqarah: 184).

Problem yang Bapak tanyakan itu lebih dari ketentuan di atas. Karena harus dirinci. Jika Bapak dalam perjalanan dari bulan Ramadan tahun lalu sampai Ramadan sekarang pernah sehat, yang sebetulnya mampu untuk nyaur (qodo), tapi Bapak abai, itu berarti melampaui jatuh tempo.

Karena itu –secara fikih-- Bapak wajib membayar 2 fidyah untuk utang puasa pada Ramadan tahun lalu. Sedang puasa Ramadan saat ini hanya wajib 1 kali tidak puasa = 2 kali fidyah.

Tapi jika sejak Ramadan tahun lalu sampai tiba Ramadan sekarang memang selalu sakit dan tidak pernah mengalami sehat, maka nilai 1 puasa yg ditinggalkan pada Ramadan tahun lalu fidyahnya normal (tidak ada pelipatan).

Ini, karena kondisi Bapak yang sakit terus menerus. Inilah kemudahan hukum Islam, karena selalu memegang kaidah ‘meminimalisir beban’. Semoga Bapak memahami penjelasan ini. Wallau a’lam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO