Mensos: Gelar Pahlawan Gus Dur dan Soeharto Satu SK

Mensos: Gelar Pahlawan Gus Dur dan Soeharto Satu SK Menteri Sosial RI, Khofifah Indar Parawansa saat memberikan sambutan atas nama wali santri di acara Wisuda Purna Siswa Yayasan Hasyim Asy'ari di Pondok Pesantren Tebuireng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Minggu (29/05). Foto: Romza/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Usulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada KH Abdurrahman Wahid () terus dibahas supaya bisa segera dituntaskan. Selain , rencana pemberian gelar pahlawan nasional kepada mantan Presiden juga sedang digodok. Bahkan usulan gelar keduanya tertuang dalam satu Surat Keputusan (SK).

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Sosial RI, Khofifah Indar Parawansa usai menghadiri Wisuda Purna Siswa Yayasan Hasyim Asy'ari di Pondok Pesantren Tebuireng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Minggu (29/05).

Menurutnya, Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) sudah mengeluarkan satu paket surat yang di dalamnya tercantum usulan gelar pahlawan pada dan .

"Jadi, itu dulu satu SK. Tapi nanti pembahasannya di dewan gelar bisa dilakukan secara proporsional," kata Khofifah.

Ia juga menjelaskan, proses pengusulan itu sudah selesai didiskusikan di tingkat Kabupaten. Selanjutnya, tahapan seminar harus dilakukan di tingkat provinsi. Dan terakhir dibahas TP2GD di pusat. "Setelah tuntas di TP2GD, selanjutnya hasilnya disampaikan kepada dewan gelar untuk kemudian diserahkan ke presiden," jelasnya.

Mantan Ketua Umum PB Korps PMII Putri ini berharap, semua tahapan tersebut bisa segera selesai. Namun, Ketua Umum PP Muslimat tersebut belum memastikan gelar pahlawan nasional kepada dan akan disematkan tahun ini.

"Kalau tahapannya sudah tuntas. Mungkin saja bulan November sudah ada hasil. Tapi yang jelas, proses keduanya saat ini tahapannya sama. Masih dimulai dari pengusulan ulang, dari awal," pungkas Khofifah. (jbg1/dio/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Semua Agama Sama? Ini Kata Gus Dur':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO