Divonis 10 Tahun, Total Hukuman Predator Anak di Kediri 19 Tahun dan Denda Rp 550 Juta

Divonis 10 Tahun, Total Hukuman Predator Anak di Kediri 19 Tahun dan Denda Rp 550 Juta Sony Sandra saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. foto: arif kurniawan/ BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Terdakwa kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Sony Sandra (63), kembali menerima hukuman vonis 10 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan dalam pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Senin (23/5).

Sebelumnya Pihak Pengadilan Negeri Kota kediri menjatuhi Vonis 9 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan. Jika ditotal dengan vonis sebelumnya di PN Kota Kediri pada Kamis (19/5) maka Sony Sandra (63) bakal menjalani total hukuman selama 19 tahun dan denda Rp 550 juta atau subsider 9 bulan.

Namun, putusan ini belum final. Sebab JPU Kejaksaan Negeri Kota Kediri masih banding dan belum ada putusan. Begitu juga Kejaksaan Kabupaten Kediri juga akan mengajukan banding terkait putusan tersebut.

Vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan penjara dibacakan Pimpinan Sidang PN Kabupaten Kediri, I Komang Didiek, SH, M.Hum yang didampingi dua anggotannya Y Purnomo, SH, M Hum dan Lila Sari, SH, MH.

Putusan ini ini lebih ringan 4 tahun dari tuntutan JPU yang mengajukan hukuman 14 tahun dan denda 300 juta subsider 6 bulan. Alasan vonis lebih ringan antara lain berlaku sopan selama persidangan dan memiliki keluarga yang harmonis.

Persidangan kedua hingga vonis ini merupakan tindak lanjut laporan Ike Liliani warga Jl Ngadisimo Kelurahan Ngadirejo Kota Kediri di Polres Kediri Kota dengan LP/173/VII/2015 tanggal 4 Juli 2015 .

Ike melaporkan tentang adanya persetubuhan terhadap anak yang dilakukan Sony Sandra (63) alias Koko kepada empat orang yakni A (16), MR (17) AP (13) dan CA (16).

Dalam laporan kepolisian setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, Sony Sandra telah terbukti melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Mulai bulan Juli 2014 sampai dengan bulan April 2015.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO