Pembunuh dan Pemerkosa Yuyun Divonis 10 Tahun, Presiden Minta Pelaku Dikebiri

Pembunuh dan Pemerkosa Yuyun Divonis 10 Tahun, Presiden Minta Pelaku Dikebiri Para tersangka pemerkosaan dan pembunuhan saat disidang di PN Curup, Rejanglebong, Bengkulu, Selasa (10/5). foto: merdeka.com

“Jika tidak demikian, maka masyarakat Rejang Lebong akan kembali bersuara melakukan aksi demostrasi, untuk menghukum para tersangka seberat-seberatnya atau setimpal dengan yang telah menimpa adinda kita Yuyun,” tegas Nurdin.

Pemerkosaan anak di bawah umur hingga menyebabkan kematian tersebut memantik reaksi keras Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi). Jokowi bersikap keras terhadap kasus yang belakangan marak terjadi. Dia meminta agar kementerian terkait bersama Polri dan Kejaksaan Agung bersama-sama merumuskan sebuah hukuman yang sangat berat ke pelaku.

Hal ini agar dapat menimbulkan rasa takut bagi siapapun yang berniat melakukan kekerasan seksual.

"Ini betul-betul harus direaksi secara bersama-sama, komprehensif antar kementerian-kementerian yang terkait dengan Polri dan Kejaksaan. Karena ini kalau kita melihat angka-angka dan peristiwanya itu semakin hari semakin sangat mengkhawatirkan," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/5).

"Agar Menko (PMK) mengkoordinasi ini agar ada sebuah keputusan yang betul-betul menjadikan efek jera bagi pelaku-pelaku dan bisa menghilangkan keinginan-keinginan calon-calon pelaku yang lain," tambahnya.

Jokowi menyatakan berkeinginan menjadikan kejahatan seksual masuk dalam kategori luar biasa. Maka dari itu, hukuman kepada para pelaku harus luar biasa pula. Jokowi meminta kepada menteri terkait untuk dapat sesegera mungkin menyelesaikan pembahasan mengenai peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) kebiri.

"Saya ingin agar ini menjadi sebuah kejahatan yang luar biasa sehigga penanganannya dengan sikap luar biasa. Segera koordinasikan, termasuk di dalamnya dalam ratas mengenai UU Perppu kebiri," tegasnya.

Sementara Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menilai, hukuman 10 tahun penjara terhadap tujuh pemerkosa dan pembunuh Yuyun di Bengkulu, sudah maksimal.

“Soal vonis ringan, kalau anak-anak kan pakai sistem peradilan anak, di mana masa hukumannya separuh dari hukuman orang dewasa. Ini sudah maksimal dari masa hukuman 20 tahun di KUHP menjadi separuhnya, yaitu 10 tahun,” jelas Khofifah di Istana Negara.

Khofifah mengakui, sulit menyebut vonis itu memenuhi rasa keadilan, atau tidak. Sebab, aturan hukum yang ada mengatur demikian. Selain itu, para pelaku masih tergolong anak-anak, sehingga pasal yang digunakan juga harus menyesuaikan.

“10 tahun itu sudah maksimalnya. Kita tidak bisa bilang ini, bagaimana dengan rasa keadilan, atau derita yang dialami korban dan keluarga. Inilah realitas yuridis saat ini,” ungkap Khofifah.

Dia memaparkan rencana pemerintah untuk merancang aturan hukuman tambahan kebiri bagi pelaku kejahatan seksual, di samping pidana penjara dan denda. Aturan ini akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), yang sedang dibahas kementerian terkait.

“Makanya, ada arahan Presiden soal kemungkinan disiapkan Perppu, karena kegentingan ini membutuhkan Perppu. Kalau pakai revisi, otomatis ke Prolegnas (Program Legislasi Nasional) dan dibahas kembali bersama DPR,” jelas Khofifah. (det/rol/mer/tic/lan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mahasiswi Baru Asal Banyuwangi Diperkosa 2 Kali oleh Pemilik Kos di Bangkalan Saat Sedang Haid':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO