ilustrasi (dok ist)
PAMEKASAN,BANGSAONLINE.com - Seorang ustaz di Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak di bawah umur.
Kasi Humas Polres Pameskasan AKP Sri Sugiarto menyebut pelaku dilaporkan atas pencabulan pada korban inisial ER berusia 11 tahun yang masih bersekolah SD.
BACA JUGA:
- Kunker ke Pamekasan, Mensos Gus Ipul Bakal Evaluasi Usai Dugaan 40 Persen Bansos Tak Tepat Sasaran
- Ngaku Tak Tahan Nafsu, Pria di Surabaya Tega Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 17 Tahun Sejak 2025
- Beri Minuman Misterius, Petani Paruh Baya di Jombang Setubuhi Siswi SMA hingga Hamil
- Pelantikan Dekopinda Pamekasan, Bupati Sebut Gelontorkan Hampir Rp2 M untuk UMKM dan Koperasi
"Benar bahwa pada hari Senin, tanggal 8 Januari 2024, Petugas Satreskrim Polres Pamekasan, Kanit PPA, beserta anggota, mengamankan seseorang bernama MS, di rumahnya Kecamatan Larangan, Pamekasan," kata Sugiarto.
Penangkapan itu dilakukan unit PPA setelah mendapat laporan. Sebelumnya, Unit PPA Polres Pamekasan telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi. Di antaranya teman korban.
"Setelah mendapatkan bukti yang cukup, unit PPA yang dipimpin kanit segera mendatangi rumah terduga pelaku pencabulan yaitu MS," tuturnya.
MS (48) kini telah berada di ruang tahanan Polres Pamekasan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (dim/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




