Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen Untuk Lindungi Hak Konsumen

Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen Untuk Lindungi Hak Konsumen Komisi A DPRD Gresik saat public hearing soal Ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan konsumen. foto: syuhud/ BANGSAONLINE

Fuad, salah satu stakeholders perwakilan PT Adira Finance menyatakan bisnisnya yang bergerak dalam jasa kredit banyak dihadapkan persoalan rumit. Sebagai contoh, jika ada salah satu kreditur yang merasa dirugikan karena kendaraannya diambil karena tidak membayar kredit setelah jatuh tempo, beritanya luar biasa.

Namun, mereka tidak mau tahu kalau Adira menderita kerugian besar akibat kredit macet. "Kerugian yang kami derita rata-rata Rp 500-600 juta per bulan. Tapi, kami tidak pernah ribut. Namun, jika ada satu masalah di kreditur, masalahnya dibesar-besarkan. Lalu bagaimana perlindungan kami," ungkapnya.

Sementara pihak Diskop, UKM dan Perindag, meminta agar dalam draft Ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan konsumen dimasukkan hak-hak konsumen untuk mendapatkan barang impor yang sudah ditranslate bahasanya ke bahasa Indonesia. Sehingga, tidak salah pemahaman saat memakainya.

"Seperti alat listrik. Jika barang itu impor lalu petunjuk pemakaian tetap pakai bahasa asal barang, bagi warga yang tidak ngerti bahasanya, kan bisa membahayakan kalau memanfaatkan produk tersebut, " katanya.

Sementara terkait jual-beli via online, Reka Widiantara menyatakan konsumen yang dirugikan bisa melakukan gugatan kepada produsen atau penjual. "Kan sudah ada Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) Tahun 11 Tahun 2008. Mereka bisa lakukan gugatan," katanya.

Karena itu, lanjut Reka, dalam transfer barang, penyedia atau penjual tetap harus melindungi hak-hak konsumen. Baik dari segi keamanan, kemanfaatan dan kenyamanan. "Apalagi saat ini dengan masuknya MEA (Masyarakat Ekonomi Asean)," jelasnya.

Ditambahkan dia, saat ini banyak negara lain yang mulai memasukkan marketnya ke Indonesia. Malaysia dan Singapura misalnya, mereka sudah masukkan marketnya. "Mereka sudah ambil sample di 9 kabupaten/kota di Indonesia untuk mendirikan mini atau supermarket," ungkapnya.

Terkait translate bahasa dalam produk, kata Reka, hal itu wajib. Dan di draft Ranperda ini sudah diatur dalam pasal 13, di mana pelaku usaha wajib meninformasikan produk yang dijual.

"Makanya, dengan adanya public hearing ini kami minta masukan untuk menyempurnakan draft Ranperda yang kami buat," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO