PPP Djan Farid Tuding Menteri Yasonna Lakukan Rekayasa

PPP Djan Farid Tuding Menteri Yasonna Lakukan Rekayasa Massa PPP Kubu Djan Farid berorasi saat demonstrasi di depan Kantor Kemenkum HAM, di Jakarta, Senin (25/4). foto detik.com

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Suhu politik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tak kunjung reda. Kedua kubu kepengurusan tampaknya belum rukun paska muktamar Islah, belum lama ini. Terbukti, massa asal Angkatan Muda Kabah (AMK) yang merupakan bagian dari PPP, terus mengungkit keabsahan Muktamar Islah yang memilih Romahurmuziy (Romi) secara aklamasi.

Mereka menuding Muktamar Islah itu, Muktamar abal-abal. Massa AMK ini pun berunjuk rasa mendatangi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), kemarin (25/4) memprotes Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna H Laoly yang tak kunjung mengesahkan kepengurusan kubu hasil Muktamar Jakarta.

Ketua Umum AMK Sudarto menuding Yasonna telah melakukan rekayasa politik karena tidak mengesahkan Muktamar Jakarta di bawah pimpinan Djan Faridz tetapi justru meminta Romahurmuziy menggelar Muktamar Islah.

"Menkum HAM telah melakukan upaya rekayasa politik dengan meminta saudara Romy dan kawan-kawan untuk melaksanakan Muktamar abal-abal yang jelas melanggar hukum," kata Sudarto di depan Kemenkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/4) dikutip dari detik.com.

Menurut Wakil Sekjen PPP hasil Muktamar Jakarta ini, kepengurusan Partai Kabah yang sah di mata hukum ialah di bawah pimpinan Djan Faridz sebagaimana putusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA) Nomor 601/2015. Dalam putusannya, MA membatalkan putusan PTUN yang mengesahkan SK kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya.

"Kita akan terus melawan sampai kapan pun, ingat putusan MA 601/2015 itu akan sampai berlaku sampai kapan pun. Ini adalah perlawanan, yang namanya perlawanan tak akan berhenti, ini adalah jihad dari seluruh kader PPP. Kita punya prinsip," tegas dia.

Saat disinggung, kubu Romy hasil Muktamar Pondok Gede telah menyerahkan susunan kepengurusannya pada pekan lalu kepada Yasonna, Sudarto menyebut itu merupakan perbuatan yang melanggar hukum.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO