KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Perceraian atas permintaan istri atau biasa disebut gugat cerai terus marak di sejumlah daerah, termasuk di Kota Kediri. Hal ini terlihat di Pengadilan Agama (PA) Kota Kediri yang notabene hanya tiga kecamatan jumlahnya perkaranya cukup tinggi mencapai ratusan tiap tahunnya.
Data yang dihimpun, jika dibanding dengan jumlah perceraian atas permintaan sang suami atau cerai talak, jumlahnya kurang dari separuh.
BACA JUGA:
- Kota Kediri Raih Sertifikat Adipura, Zanariah Apresiasi Kolaborasi Jaga Kebersihan Lingkungan
- Disiplinkan Pedagang agar Rutin Tera Ulang, Disperdagin Kota Kediri Gelar Pendataan UTTP Toko
- Bupati Kediri Sampaikan Duka Mendalam atas Tewasnya Santri dari Banyuwangi
- Kasus Meninggalnya Pelajar Putri di Rumah Kos Kediri Masih Dalam Penyelidikan Polisi
Wakil panitera pengadilan agama kota kediri Katimun mengatakan, kondisi ini disebabkan berbagai faktor, di antaranya karena kondisi ekonomi suami yang belum bisa memenuhi kebutuhan keluarga, selingkuh, maupun faktor lainnya. Dari beberapa alasan itu yang terbanyak karena faktor ekonomi. “Dari beberapa alasan mengajukan cerai, paling banyak faktor ekonomi,” jelasnya.
Sesuai data Pengadilan Agama Kota Kediri, untuk tahun 2014 jumlah cerai gugat mencapai 477 perkara sedangkan cerai talak 201 perkara. Tahun 2015 cerai gugat 490 sedangkan cerai talak 170 perkara, dan tahun 2016 ini sampai bulan maret cerai gugat 129 sedangkan cerai talak 40 perkara. (rif/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News