Juga, sebagai syarat mutlak berdasarkan UU ASN (Undang-undang Aparatur Sipil Negara) Nomer 5 tahun 2014, sebagai acuan untuk pengambilan keputusan penempatan, pegawai, mutasi pegawai dan promosi jabatan di lingkungan Pemkab Gresik.
“Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk persiapan untuk mutasi pejabat nanti setelah enam bulan pemerintahan,” katanya.
Sementara Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto mengatakan, bahwa kegiatan Assesment ini berpengaruh terhadap apa yang mereka (pejabat) kerjakan selama ini, dan begaimana bentuk pengabdian para pejabat dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Menurut dia, Assesment ini juga bisa memperbaiki manajemen kepegawaian terhadap instansi-instansi terkait karena membawa 5 implikasi.
Yakni, penataan pemangku jabatan yang jelas sesuai dengan bidangnya, penyusunan kualifikasi dan standart kompetensi pemangku jabatan yang lebih terstruktur, terciptanya sistem penilaian kinerja yang lebih obyektif, penyempurnaan sistem semoterasi agar terciptanya efisiensi kinerja ASN, serta penyusunan pengembangan karier ASN. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News