JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Respon Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI terhadap keberadan angkutan umum berbasis aplikasi online yang didemo ribuan pengemudi angkutan umum di Jakarta, disambut baik oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan. Respon itu ditunjukkan dengan mengirimkan surat rekomendasi kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.
Di dalam surat yang bertanggal 14 Maret 2016 tersebut, Menkominfo diminta untuk memblokir dua aplikasi transportasi, yaitu Uber dan Grab Car, dan alat transportasi sejenisnya (menggunakan aplikasi).
Menurut Jonan dalam surat tersebut, karena selama ini moda transportasi berbasis aplikasi ini tidak bekerjasama dengan perusahaan angkutan umum yang mempunyai izin yang resmi dari pemerintah.
Berikut ini adalah isi surat dari Menhub kepada Menkominfo:
Nomor: AJ 206/1/1 PHB 2016
Kalsifikasi: Penting
Lampiran:
Perihal: Permohonan pemblokiran aplikasi pemesanan angkutan (Uber Taksi dan Grab Car)
Jakarta, 14 Maret 2016
Kepada:
Yth Menteri Komunikasi dan Informatika
di Jakarta.
1. Sehubungan dengan beberapa permasalahan yang disebabkan oleh keberadaan layanan pemasaran transportasi menggunakan aplikasi Internet khususnya Uber Asia Limited dan PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Car), bersama ini kami sampaikan sebagai berikut:
a. Dalam menjalankan usahanya baik di bidang transportasi maupun di bidang perangkat lunak maka setiap perusahaan harus tunduk dan patuh terhadap ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia antara lain:
1. UU Nomor 2 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
2. UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
3. UU Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal
4. Keputusan Presiden RI Nomor 90 tahun 2000 tentang Kantor Perwakilan Perusahaan Asing
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




