BLITAR (bangsaonline) - Proses seleksi calon anggota komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Blitar ditudingsarat rekayasa. Sebab, tim seleksi (Timsel) KPU mengabaikan beberapa ketentuan dalam penerimaan calon komisioner KPU.
Salah satu kejanggalan dalam penerimaan komisioner KPU terlihat daritidak diberlakukanya tes kesehatan rohani atau kejiwaan bagi 56 peserta ujian.
"Dan dalam tes kesehatan jasmani tersebut, tidak satupun anggota tim seleksi yang berada di lokasi," ujar Mahathir Muhammad selaku yang mengatasnamakan Paguyuban Peduli Bangsa (PPB),Senin (5/5/2014).
Tes kesehatan merupakan kelanjutan dari ujian tulis. Tes tersebut digelar selama tiga hari mulai tanggal 1-3 Mei. Sesuai ketentuan PKPU No 2 Tahun 2013, tes kesehatan meliputi jasmani, rohani (jiwa) dan keterangan terbebas dari narkoba.
Dalam kegiatan tersebut tim seleksi KPU Kabupaten Blitar menggandengRSUD Ngudi Waluyo, Wlingi, Kabupaten Blitar.
Mengacu aturan yang berlaku, kata Mahathir, dengan dilewatinya syarat sehat rohani makapeserta ujian calon komisioner patut diduga cacat hukum."Mereka semua bisa dianggap batal secara hukum, "tegasnya.
Di sisi lain, syarat sehat rohani dan bebas narkoba oleh tim seleksimemang selalu dipandang remeh. Ada kesan, pemenuhan kedua syarat tersebut hanyalah formalitas belaka. Surat rekomendasi sehat hanyalah selembar kertas yang mudah didapat.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




