Pencairan Gaji DPRD Sumenep Tunggu Surat Mendagri

Pencairan Gaji DPRD Sumenep Tunggu Surat Mendagri

Kata dia, Praksisnya, Dewan Sumenep memang terlambat membahas rancangan APBD Kabupaten Sumenep tahun 2016. Pembahasan Kebijakan Umum APBD, dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) yang seharusnya dibahas mulai bulan Juli 2014 lalu, ternyata juga lambat dibahas, hingga akhirnya APBD baru selesai dibahas akhir Desember 2015.

Akibat keterlambatan tersebut berakibat fatal karena melanggar Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.

Sebagaimana bunyi Pasal 321 ayat 2 menyebutkan, ”DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya hakhak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang undangan selama 6 bulan.”

Namun, sanksi tersebut tidak berlaku bagi DPRD jika kepala daerah terlambat menyampaikan raperda kepada DPRD. Hal ini disebutkan dalam Pasal 312 ayat 3, yaitu, ”Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dikenakan kepada anggota DPRD apabila keterlambatan penetapan APBD disebabkan oleh kepala daerah terlambat menyampaikan rancangan perda tentang APBD kepada DPRD dari jadwal yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

“UU tersebut juga diikuti adanya Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 903/6865/SJ, yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, bahwa APBD harus selesai paling lambat akhir November, dan bagi daerah yang terlambat membahas APBD dengan batas tersebut, maka Dewan dan Bupati tidak digaji selama 6 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO