Terdakwa Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Senilai 1,5 M di Sidoarjo Dituntut 3 Tahun Bui

Dihubunggi terpisah, Korban Edi Purbowo berharap agar saksi yang bernama Mochamad Saikon, warga desa Damarsi RT 22 RW 04 yang selama ini menjadi DPO juga ditangkap.

Menurut Edi, saat itu ia berhasil membawa Saikon ke Polres Sidoarjo, namun setelah beberapa bulan menurutnya Saikon sudah tidak ditahan dan sekarang menjadi DPO.

“Maka dari itu saya lapor ke Polisi agar mengusut kasus ini. Ada surat tanda bukti lapor sesuai dengan nomor LPB/76/III/2014/RES SDA tanggal 17 maret 2014. Saya juga sudah melakukan pengaduan ke Propam Polda Jatim tertanggal 9 juni 2015,” ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Alfian Hardi Wijaya duduk dikursi pesakitan PN Sidoarjo. Pria 43 Tahun itu dilaporkan kepada pihak berwajib karena ulahnya melakukan penipuan jual beli tanah seluas sekitar 9 Hektar Desa Banjar Kemuning Kecamatan Sedati terhadap korban Edi Purbowo.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Terdakwa Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Senilai 1,5 M di Sidoarjo Dituntut 3 Tahun Bui - Halaman 2