Heboh Dugaan Memo Katabelece Ketua MK "Titip" Kepala Seksi Kejaksaan Trenggalek

Heboh Dugaan Memo Katabelece Ketua MK "Titip" Kepala Seksi Kejaksaan Trenggalek Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat. Foto: Antara/Tempo

Sesuai dengan tanggal pada memo, baik 16 maupun 10 Juli/September 2015, saat itu Widyo menjabat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Ia digeser menjadi Jaksa Agung Muda Pengawasan tertanggal 23 Oktober 2015.

Sebelumnya, pada awal bulan itu, Widyo—lulusan sarjana hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta dan doktor Universitas Padjajaran Bandung—dikukuhkan sebagai profesor di Universitas Diponegoro Semarang. Ia membacakan makalahnya yang berjudul “Pertanggungjawaban Korporasi terhadap Tindak Pidana Hak Cipta dan Korupsi”. 

Bukan kebetulan di Universitas Diponegoro itu Arief Hidayat merupakan guru besar di Fakultas Hukum.

Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono mengatakan kenal dan dekat dengan Ketua Arief Hidayat. Tapi ia membantah pernah menerima sebuah memo atau katabelece dari Arief tentang pembinaan salah satu jaksa di Kejaksaan Negeri Trenggalek, Zainur Rochman.

"Beliau itu rekan kerja saya," kata Widyo di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa, 20 Januari 2016. "Tentu saja kenal dekat."

Widyo memaparkan, ia sering bekerja sama dengan Arief saat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Semarang. Saat itu Arief kerap menjadi salah satu narasumber dan ahli yang diundang kejaksaan perihal masalah-masalah hukum. Arief belum menjadi Ketua MK, tapi dosen di Universitas Dipenogoro. "Beliau sering saya undang," kata Widyo.

Soal katabelece, Widyo mengatakan selama menjabat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), tak pernah menerima atau membaca memo bertanda tangan Arief tersebut. Ia mengklaim Arief tak pernah menggunakan kedekatan relasinya guna menitipkan kerabat di kejaksaan. Ia juga tak mengetahui perihal keberadaan atau promosi jaksa yang namanya disebut sebagai kerabat Arief.

Toh, menurut Widyo, jika memang ada, memo tersebut salah alamat karena Jampidsus tak berwewenang menentukan promosi atau mutasi seorang jaksa. Seluruh kewenangan tersebut berada di bawah Jaksa Agung Muda Pembinaan dan Jaksa Agung. Widyo mengklaim tak tahu apakah memo tersebut diterima pejabat korps Adhyaksa lainnya. "Saya kira tak ada kaitan dengan saya," kata Widyo.

Ini isi katebelece tersebut:

Kepada
Yth. Bp. Dr. R. Widyo Pramono, S.H., M.M., M.Hum.
di Kejaksaan Agung RI
Jakarta

1. Bersama ini saya haturkan lembar penilaian karya ilmiah Bp. Sudah saya lakukan penilaian. Dengan harapan dan doa semoga dapat tercapai dan dikabulkan oleh Allah SWT.

2. Saya harapkan famili saya yg
(tidak terbaca) berkas ini bernama M. Zainur Rochman, S.H. (tidak terbaca) adalah jaksa di Kejaksaan Negeri Trenggalek dengan jabatan Kasi Perdata, dengan pangkat jaksa pratama/penata muda IIIC. Mohon titip dan dibina, dijadikan anak Bapak.

3. Terima kasih.
(Paraf)
Arief Hidayat


Sumber: Tempo.co

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO