Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi. Foto: Dok. Polda Metro Jaya.
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kasus Aiman Witjaksono terkait pernyataan soal oknum Polri tidak netral pada Pemilu 2024 dihentikan. Hal tersebut, karena putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan pemberhentian kasus tersebut berdasarkan putusan MK Nomor 78/PUU-XXI/2023.
BACA JUGA:
- Presiden Korsel Dimakzulkan, Rakyat Gembira, Gegara Umumkan Darurat Militer
- Program Makan Bergizi Gratis Belum Terlaksana di Sampang, Ini Alasannya
- Inilah Tokoh-Tokoh yang Pernah Gugat Presidential Threshold Tapi Ditolak MK
- Kenapa Presidential Threshold Harus Dihapus? Didominasi Parpol dan Bisa Terjebak Calon Tunggal
“Di angka 3-nya, Pasal 14 dan Pasal 15 di Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” ujar Ade, Kamis (28/3/2024).
Ia menjelaskan, apabila seseorang yang disangkakan Pasal 14 dan Pasal 15, maka proses hukumnya dapat dihentikan. Oleh karena itu, persangkaan kepada terlapor akan gugur karena kedua pasal tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sejak 21 Maret 2024.
“Ya dihentikan karena itu gugur, tidak punya kekuatan hukum yang mengikat,” kata dia.
Ade mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya menghentikan kasus Aiman Witjaksono, pada Rabu (27/3/2024).
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




