Lira Desak UM Terbuka soal Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa

MALANG, BANGSAONLINE.com – Penanganan dugaan kekerasan seksual terhadap mahasiswa baru Universitas Negeri Malang (UM) berinisial AR (18) warga Kabupaten Mojokerto, mendapat sorotan DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang.

LIRA meminta kejelasan perkembangan pemeriksaan dan kepastian tindak lanjut dari Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) UM. Peristiwa ini terjadi sejak dua bulan lalu. 

Desakan itu disampaikan Bupati LIRA Kabupaten Malang, Wiwid Tuhu, saat memimpin audiensi bersama enam anggota LIRA dengan Satgas PPK UM di Ruang Sidang Rektor, Graha Rektorat lantai 8, Jumat (9/10/2026).

Dalam pertemuan yang dipimpin Ketua Satgas PPK UM, Eddy Sutadji, bersama sepuluh anggota satgas, Wiwid mempertanyakan langkah penanganan yang telah dilakukan, perkembangan pemeriksaan, hingga kemungkinan kesimpulan atas laporan tersebut.

“Apa yang sudah dilakukan oleh Satgas PPK dan apakah sudah ada kesimpulannya, karena kesimpulan ini sudah menjadi hak kami untuk mengetahuinya,” tegas Wiwid.

Menurut dia, penanganan dugaan kekerasan seksual di perguruan tinggi tidak cukup hanya menunggu proses hukum. Kampus juga memiliki tanggung jawab memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan kesempatan melanjutkan pendidikan tanpa tekanan.

“Proses berjalannya hukum itu tidak menegasikan kewajiban kampus untuk memberikan jaminan kepada korban,” ujarnya.

Wiwid menekankan pentingnya penanganan yang independen, transparan, dan berperspektif korban. Ia juga mendorong penguatan mekanisme pengaduan, pendampingan psikologis, serta pengawasan oleh lembaga terkait sesuai kewenangannya, termasuk Ombudsman, LLDikti, dan Inspektorat Jenderal.

Menanggapi desakan tersebut, Ketua Satgas PPK UM Eddy Sutadji menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan melalui kanal pengaduan yang tersedia.

Satgas juga melakukan konfirmasi mengenai kondisi dan kebutuhan pelapor, termasuk aspek keamanan serta pendampingan psikologis.

Selain berkoordinasi dengan fakultas terkait untuk mendukung keamanan dan keberlangsungan kegiatan akademik para pihak, Satgas PPK telah menggali keterangan awal dari pihak terlapor.

Satgas juga berkoordinasi dengan penyidik Unit PPA Polresta Malang Kota untuk mengetahui perkembangan proses hukum yang berjalan.

Eddy menegaskan, pemeriksaan internal masih berlangsung melalui pengumpulan informasi, penelaahan keterangan, dan pemeriksaan bukti yang relevan.

UM, lanjutnya, menangani perkara tersebut secara hati-hati dan objektif dengan tetap menghormati hak seluruh pihak. Universitas menyatakan akan mengambil langkah sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, UM mengimbau masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi selama proses pemeriksaan berlangsung.

Dengan pemeriksaan internal yang masih berjalan, perhatian kini tertuju pada perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk kepastian tindak lanjut dari kampus serta perlindungan terhadap pelapor.

LIRA meminta agar tanggung jawab institusi dalam melindungi mahasiswa tetap berjalan seiring proses hukum.