Wiwid Tuhu Prasetyanto
MALANG,BANGSAONLINE.com - Kekosongan sejumlah jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang kembali menjadi sorotan.
Hingga akhir 2025, beberapa posisi kepala dinas dan kepala bagian masih dijabat oleh pelaksana tugas (PLT). Sebagian di antaranya bahkan telah menjabat lebih dari enam bulan, melebihi batas waktu yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Data yang dihimpun menunjukkan, jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala BPBD, Kepala Dinas Kominfo, hingga Kepala Dinas Cipta Karya masih berstatus PLT.
Kondisi serupa juga terjadi di lingkup Sekretariat Daerah, seperti pada jabatan Kabag Organisasi, Kabag PBJ, Kabag SDA, dan Kabag Hukum.
Padahal, Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2021 membatasi masa jabatan PLT hanya tiga bulan dan dapat diperpanjang sekali hingga enam bulan.
Setelah itu, jabatan wajib diisi pejabat definitif melalui seleksi terbuka berbasis sistem merit ASN.
Jika dibiarkan berlarut, status PLT yang melebihi batas waktu bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga pelanggaran terhadap prinsip tata kelola pemerintahan dan sistem merit ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020.
Bupati LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang, Wiwid Tuhu Prasetyanto, menilai lambannya pengisian jabatan definitif mencerminkan lemahnya komitmen Pemkab Malang terhadap prinsip good governance.
“Jabatan PLT yang dibiarkan terlalu lama jelas melanggar aturan dan merugikan masyarakat. Pemerintah daerah seolah menutup mata terhadap sistem merit dan profesionalisme ASN,” tegas Wiwid, Rabu (5/11/2025).
Ia menambahkan, kekosongan jabatan di posisi strategis berpotensi menimbulkan stagnasi birokrasi dan menghambat pelayanan publik.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




