Pengamat Yakin 80 Persen Gugatan soal Gibran Dikabulkan MK, Ini Alasannya

JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyebut peluang gugatan tersebut diterima Mahkamah Konstitusi (MK) mencapai 80 persen.

Keyakinan itu disampaikannya setelah mengikuti perkembangan persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara tersebut dijadwalkan diputus pada Selasa (6/10/2026).

Menurut Ray, terdapat tiga persoalan utama yang muncul dalam persidangan dan dapat menjadi pertimbangan penting bagi hakim konstitusi.

Poin pertama yang disorot adalah persoalan ijazah sekolah menengah atas Gibran. Ray menyatakan, dalam persidangan muncul keterangan yang menurutnya menunjukkan politikus muda tersebut tidak memiliki ijazah SMA.

“Saya melihat ya kalau peristiwa ini kita runtut dulu misalnya dengan dari tiga aspek nih. Pertama, apakah dia punya ijazah? Nyata-nyata di dalam persidangan itu dinyatakan enggak punya ijazah," katanya dikutip Selasa (6/10/2026).

Ray juga menyoroti program pendidikan yang pernah diikuti Gibran. Menurutnya, keberadaan atau kehadiran seseorang dalam sebuah program pendidikan tidak otomatis membuktikan bahwa orang tersebut telah menyelesaikan pendidikan dan dinyatakan lulus.

“Tadi udah dijelaskan, kehadiran itu tidak dengan sendirinya menunjukkan kelulusan gitu,” kata Ray, Selasa (6/10/2026).

Masalah kedua yang dinilai penting adalah surat keterangan kesetaraan pendidikan yang digunakan untuk mendukung pemenuhan syarat pendidikan Gibran.

Ray mempertanyakan apakah proses penerbitan surat keterangan tersebut telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia juga mempertanyakan perbedaan antara kesetaraan pengetahuan dan kesetaraan jenjang pendidikan.

“Nah, yang kedua persoalan kedua adalah apakah pembuatan surat keterangan (suket) itu dilakukan dengan cara yang sesuai tepat dan sebagainya? Dibuktikan lagi di dalam pengadilan itu setidaknya dipertanyakan ada dua hal tuh," ungkapnya.

“Pertama, bisakah ya kesetaraan pengetahuan itu sama dengan kesetaraan sekolah? Itu pertanyaannya kan. Karena di dalam suket itu dibuat itu adalah kesetaraan pengetahuan. Bukan kesetaraan pendidikan atau kesetaraan ijazah gitu,” kata Ray.

Persoalan tersebut juga muncul dalam rangkaian persidangan ketika pengadilan mendalami dasar hukum penyetaraan pendidikan Gibran.

Hakim Konstitusi Arsul Sani sempat mempertanyakan rumusan mengenai penyetaraan, khususnya terkait konsep penyetaraan “pengetahuan”.

Pada Jumat (2/10/2026), pengadilan juga mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta perwakilan Atase Pendidikan KBRI Singapura dan KBRI Australia. Pemerintah membenarkan adanya permohonan penyetaraan pendidikan politikus muda tersebut yang diajukan secara daring pada 6 Agustus 2019.

Sementara itu, perwakilan KBRI Singapura dan Australia sebelumnya memberikan keterangan terkait data pendidikan wapres selama berada di luar negeri. Persidangan kemudian memasuki tahap akhir sebelum majelis hakim mengambil keputusan.

Poin ketiga yang menjadi perhatian Ray adalah aturan yang memungkinkan penggunaan ijazah pendidikan yang lebih tinggi tanpa harus menyerahkan ijazah pada jenjang sebelumnya.

“Ketiga adalah apakah aturan yang dibuat yang memungkinkan ya, apa istilahnya itu ya, Ijazah di atasnya tanpa harus menyerahkan ijazah di bawahnya itu, dalam hal ini sekolah menengah atas dapat diterima atau tidak, sesuai dengan aturan pemilu pasal 18 ayat 3,” kata Ray.

Dari tiga persoalan tersebut, Ray kemudian menyimpulkan dirinya memiliki keyakinan kuat bahwa gugatan para pemohon dapat diterima MK.

“Nah, dengan tiga objek ini saya sih melihatnya persis seperti seperti tadi disebutkan saya punya keyakinan 80 persen ini diterima oleh Mahkamah Konstitusi,” ungkap Ray.