Pakar Hukum Ungkap 5 Alasan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Berpeluang Dikabulkan MK

JAKARTA,BANGSAONLINE.com -  Advokat sekaligus pakar hukum Heru Widodo menilai terdapat lima alasan yang dapat membuka peluang Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Denny Indrayana dan rekannya terkait keabsahan syarat administrasi pendidikan SLTA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Penilaian tersebut disampaikan Heru berdasarkan hasil pembuktian dalam persidangan MK terkait perkara yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden.

" Kuncinya bukan sekadar ada atau tidak adanya ijazah. Kuncinya adalah apakah dari keseluruhan pembuktian Mahkamah memperoleh keyakinan bahwa syarat 'tamat SLTA atau sekolah lain yang sederajat' benar-benar telah terpenuhi sejak pencalonan," ujar Heru Widodo, Minggu (4/10/2026).

Heru kemudian merinci lima poin yang dinilainya menjadi mata rantai pembuktian dalam persidangan MK.

1. Kata "Tamat" Merupakan Syarat Substantif

Heru menyoroti ketentuan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu yang menetapkan syarat calon presiden dan wakil presiden harus tamat SLTA atau sederajat.

Mengutip pandangan pakar hukum Titi Anggraini, Heru menilai perlu ada pembedaan antara tidak memiliki bukti kelulusan, tidak lulus, dan pendidikan yang tidak setara. Menurutnya, tamat tidak dapat disamakan dengan sekadar pernah mengikuti pendidikan atau memiliki kemampuan akademik yang dinilai setara.

2. PKPU Tidak Boleh Mengubah Syarat Undang-Undang

Heru juga menyoroti Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur alternatif pembuktian. Menurutnya, KPU tidak memiliki kewenangan untuk mengurangi atau mengubah substansi persyaratan yang telah ditetapkan dalam UU Pemilu.

Ia menilai apabila penerapan aturan KPU membuat pihak yang belum terbukti tamat SLTA dianggap telah memenuhi persyaratan, kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan hierarki norma hukum.

3. Penyetaraan Tidak Otomatis Sama dengan Kelulusan

Dalam persidangan, kementerian terkait disebut menjelaskan bahwa surat penyetaraan bukan ijazah dan bukan pula pernyataan kelulusan dari satuan pendidikan.

Selain itu, Heru menyoroti munculnya dokumen Certificate of Attendance dari UTS Insearch yang dinilainya hanya menunjukkan kehadiran, bukan certificate of completion atau bukti kelulusan.

Menurut Heru, persoalan hukum muncul apabila yang terbukti hanya kesetaraan kompetensi, bukan kelulusan sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan.

4. Verifikasi KPU dan Akses Bawaslu Masih Meninggalkan Pertanyaan

Heru juga menyoroti proses verifikasi yang dilakukan KPU. Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari disebut pernah menerangkan bahwa KPU tidak melakukan klarifikasi lanjutan karena tidak menemukan keraguan.

Di sisi lain, Bawaslu disebut mengungkapkan bahwa akses terhadap dokumen pencalonan tidak sepenuhnya terbuka. Heru menilai proses verifikasi tidak semestinya hanya memeriksa keabsahan fisik sebuah dokumen, tetapi juga harus memastikan substansinya benar-benar membuktikan terpenuhinya syarat dalam UU.

5. Pelantikan Tidak Otomatis Menyembuhkan Cacat Pencalonan

Heru mengacu pada pandangan Bivitri Susanti dan Yance Arizona mengenai keadilan elektoral dalam membedakan electoral disqualification dengan pemakzulan.

Menurutnya, apabila pelanggaran terjadi setelah seseorang dinyatakan sah menjabat, mekanisme yang ditempuh adalah pemakzulan.

Namun, apabila persoalan berkaitan dengan syarat pencalonan yang sejak awal tidak terpenuhi atau terdapat cacat pencalonan, pelantikan tidak secara otomatis mengubah proses tersebut menjadi sah.

Heru menyimpulkan, apabila kelima alasan hukum tersebut diterima mayoritas Hakim Konstitusi, MK berpotensi mengabulkan permohonan yang diajukan pemohon.

"Jika lima mata rantai ini diterima oleh mayoritas hakim, persoalan berikutnya bukan lagi apakah permohonan dikabulkan. Persoalan yang jauh lebih berat adalah: apa akibat hukum yang akan ditentukan Mahkamah terhadap jabatan Wakil Presiden yang sudah berjalan?," pungkas Heru.