JAKARTA, BANGSAONLINE.com-Suasana Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyidangkan tentang keabsahan pendaftaran pencalonan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka makin panas. Ini terutama setelah Atase pendidikan di Kedutaan Besar Republik Indonesia Singapura dan Australia mengungkap tak ada dokumen apa pun terkait jejak pendidikan Gibran di kedua negara tersebut.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden 2024 yang menyoal keabsahan pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden di Mahkamah Konstitusi pada Jumat, 2 Oktober 2026.
Dilansir Tempo, Hakim MK mengundang atase pendidikan KBRI Singapura dan Australia untuk memberikan keterangan perihal data jejak pendidikan Gibran di kedua negara itu. Ternyata jawaban atase pendididikan KBRI Singapura dan Australia sama tak menemukan dokumen pendidikan Gibran.
Awalnya ketua sidang MK Saldi Isra bertanya kepada Nur Aini Ariyanti, Atase Pendidikan KBRI Singapura.
"Bu Atase, Ibu bisa menambahkan enggak tambahkan record-record apa yang dimiliki di kedutaan berkaitan dengan jenjang pendidikan yang ditempuh Pak Gibran?" tanya Saldi saat sidang seperti dikutip Komas, Jumat 2 Oktober 2026.
Nur Aini mengaku telah menelusuri jejak dokumen pendidikan Gibran, tetapi tidak menemukan dokumen yang tersimpan di KBRI Singapura.
"Mohon izin, Yang Mulia, setelah kami menelusuri dokumen yang ada, kami tidak menemukan adanya dokumen yang disimpan di KBRI, Yang Mulia," jawab Aini.
Saldi juga menyinggung soal isu pendidikan sederajat SLTA yang ditempuh Gibran di Singapura.
"Baik, ketika masuk maupun setelah meninggalkan Singapura, ya? Karena ini isunya ada di sekitar pendidikan yang sederajat dengan SLTA, Bu Atase. Jadi enggak ada dokumen apa pun ya di kedutaan, ya?" tanya Saldi.
"Betul," jawab Aini.
Saldi Isra juga bertanya kepada Atase Pendidikan KBRI Canberra Australia Yuli Rahmawati.
"Dokumen-dokumen apa sih yang dimiliki di KBRI, terutama di atase pendidikan? Misalnya soal sertifikat, masuk kapan, keluar kapan, apa yang diketahui di kedutaan kita berkaitan dengan proses pendidikan yang berlangsung, yang dilakukan atau yang diikuti Pak Gibran?" tanya Saldi.
Yuli mengungkapkan bahwa KBRI Australia tidak menemukan dokumen pengajuan, baik itu bentuk hard copy maupun soft copy apa pun dari Gibran.
"Baik Majelis Hakim. Berdasarkan penelusuran arsip, baik secara hard copy maupun soft copy. Kami tidak memiliki pengajuan permohonan dari Pak Gibran. Terima kasih," ucap Yuli.
Dari pengakuan dua atase pendidikan KBRI Singapura dan Autralia itu nasib Gibran sebagai Wapres makin tak menentu. Apalagi tak ada pembelaan, baik dari pemerintah maupun para pimpinan parpol yang mengusungnya dalam Pilpres 2024.
Hakim Konstitusi 2003-2008, Maruarar Siahaan mengatakan bahwa putusan MK dalam perkara sengketa syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming secara teoritik dapat berdampak pada status Gibran. Maruarar menegaskan, salah satu kemungkinan yang dapat terjadi apabila syarat pencalonan dinyatakan tidak terpenuhi adalah diskualifikasi.
Maruarar juga menjelaskan, apabila MK menyatakan permohonan terbukti tetapi tidak menjatuhkan diskualifikasi, persoalan status jabatan Wakil Presiden dapat berkaitan dengan kewenangan DPR, MK, dan MPR dalam mekanisme konstitusional.
Namun, apabila MK menjatuhkan diskualifikasi, hal tersebut menurut Maruarar merupakan pelaksanaan kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa pemilu.
Maruarar juga menjelaskan bahwa keputusan tersebut akan berkaitan dengan komposisi hakim yang memeriksa perkara.
Menurut Maruarar, pembuktian dalam persidangan menjadi bagian penting dalam menentukan bagaimana perkara tersebut akan diputus.
Selain pembuktian, ia menyebut hakim MK juga perlu melihat dampak dari dugaan pelanggaran konstitusi yang dipersoalkan.
Seperti diberitakan, pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, bersama sejumlah pihak mengajukan gugatan PHPU ke MK mengenai syarat pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden. Perkara dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang didaftarkan pada 10 September lalu itu membawa 101 alat bukti.
Pihak pemohon meminta penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dibatalkan karena dokumen yang menyatakan ia tamat pendidikan belum pernah diuji, sehingga surat keterangan penyetaraan ijazahnya dinilai cacat administratif. Pemohon berargumen bahwa dokumen penyetaraan seharusnya dilengkapi bukti tamat pendidikan seperti ijazah, sertifikat, diploma, transkrip nilai, rapor, serta surat keterangan dari sekolah atau perwakilan RI di negara tempat sekolah berada.










