Oleh: Arief Supriyono
Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang melahirkan Pasal 50A kini menjadi pusat perdebatan publik. Pasal ini memberi kewenangan kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk menerbitkan Patriot Bond dan Merah Putih Bond, sekaligus menyertakan perlindungan hukum luar biasa bagi pembelinya.
Ayat (5) dan (6) Pasal 50A menyatakan bahwa pembelian obligasi tersebut dijamin negara dari penuntutan pidana umum, pidana khusus, termasuk pidana perpajakan dan gugatan perdata.
Data transaksi pun tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun bukti hukum di pengadilan. Dengan kata lain, asal-usul dana pembelian obligasi tidak akan dipertanyakan selamanya.
Kritik pun menguat. Bhima Yudhistira dari Celios menilai pasal ini membongkar pilar akuntabilitas keuangan pasca krisis 1998. Akademisi hukum pidana Rully Herdita Ramadhani menyoroti potensi pelanggaran prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Ekonom Wijayanto Samirin bahkan mendorong uji materiil ke Mahkamah Konstitusi. Koalisi Anti-Pencucian Uang Danantara telah resmi mendaftarkan judicial review, menilai pasal ini bertentangan dengan sejumlah pasal UUD 1945.
Sorotan juga datang dari luar negeri. Lembaga Fulcrum memperingatkan risiko Indonesia kembali masuk grey list FATF, sementara Bloomberg menyoroti dampak negatif terhadap kepercayaan investor global.
Pemerintah membantah tudingan tersebut. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pembelian surat utang negara tidak bisa dikategorikan sebagai pencucian uang. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menambahkan perlindungan hukum hanya berlaku pada sumber dana pembelian obligasi, bukan kekebalan menyeluruh atas aset investor.
Namun, pertanyaan mendasar tetap relevan: apakah Pasal 50A selaras dengan asas keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum, serta kepastian hukum sebagaimana diatur UU Nomor 12 Tahun 2011? Ketegangan terlihat jelas antara tuntutan akuntabilitas dan perlindungan hukum absolut.
Kekhawatiran publik juga muncul terkait potensi penyalahgunaan dana untuk kepentingan politik. Meski belum ada bukti resmi, spekulasi ini menunjukkan betapa sensitifnya kebijakan yang menutup ruang pengawasan hukum.
Pada akhirnya, Pasal 50A menempatkan Indonesia pada persimpangan: antara kebutuhan mendesak pembiayaan pembangunan dan prinsip dasar negara hukum. Judicial review di Mahkamah Konstitusi menjadi jalur konstitusional untuk memastikan apakah pasal ini bertahan atau harus direvisi.
Hukum yang baik seharusnya menjadi alat penerang, bukan penyembunyi. Ketika undang-undang memberi jalan bagi dana tanpa asal-usul yang jelas, yang dipertaruhkan bukan hanya kepatuhan internasional, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Penulis merupakan Analis hukum dan Kebijakan Publik










