Ringkasan Berita
- Kantor Imigrasi Jawa Timur memperkuat pengawasan perdagangan orang (TPPO) dan penyelundupan manusia hingga tingkat desa melalui program Desa Binaan Imigrasi (DBI) dan Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa).
- Program ini bertujuan membangun sistem deteksi dini dengan melibatkan pemerintah desa dan masyarakat yang berada paling dekat dengan dinamika lokal untuk mengidentifikasi potensi masalah sejak awal.
- DBI diarahkan sebagai ruang kolaborasi antara Imigrasi, pemerintah desa, dan masyarakat, sedangkan Pimpasa berperan menginventarisasi isu dan menjadi penghubung informasi.
- Pengawasan dari tingkat desa diharapkan dapat mendeteksi indikasi persoalan keimigrasian lebih dini, sehingga penanganan dapat dilakukan sebelum berkembang menjadi masalah lebih besar.
- Keberadaan Imigrasi di tengah masyarakat tidak hanya untuk pelayanan dokumen, tetapi juga untuk hadir langsung memberikan manfaat dan membangun sinergi dalam pencegahan TPPO.
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Upaya mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penyelundupan manusia tidak hanya dilakukan di perbatasan maupun kantor Imigrasi. Jajaran Imigrasi se-Jawa Timur kini memperkuat pengawasan hingga tingkat desa melalui program Desa Binaan Imigrasi (DBI) dan Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa).
Penguatan program tersebut dibahas dalam kegiatan yang digelar di kawasan Wisata Edukasi Kampoeng Coklat, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Sabtu (26/9/2026).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono, menyebut program DBI dan Pimpasa menjadi salah satu upaya memperluas jangkauan pengawasan keimigrasian sekaligus membangun sistem deteksi dini terhadap berbagai potensi permasalahan, termasuk TPPO dan penyelundupan manusia.
menurutnya, pengawasan keimigrasian tidak mungkin hanya mengandalkan petugas yang berada di kantor. Peran pemerintah desa dan masyarakat dinilai penting karena mereka berada paling dekat dengan dinamika yang terjadi di lingkungan masing-masing.
“Pengawasan keimigrasian tidak bisa hanya dilakukan dari kantor. Dibutuhkan keterlibatan pemerintah desa dan masyarakat agar berbagai potensi permasalahan dapat diketahui lebih awal dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” ujar Novianto.
Keberadaan DBI dan Pimpasa, lanjut Novianto, diharapkan tidak berhenti pada kegiatan administratif maupun penyampaian informasi. Program tersebut diarahkan menjadi bagian dari sistem deteksi dini yang mampu membantu Imigrasi memperoleh informasi mengenai potensi persoalan keimigrasian sejak berada di tingkat desa.
Hal senada disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto. Ia menegaskan bahwa kehadiran Imigrasi di tengah masyarakat tidak hanya berkaitan dengan pelayanan dokumen keimigrasian.
“Imigrasi untuk rakyat ini bukan hanya dalam konteks pelayanan keimigrasian, tetapi bagaimana kami bisa hadir dan memberikan manfaat secara langsung kepada masyarakat,” kata Aditya.
Ia mengatakan, masyarakat dan pemerintah desa memiliki posisi penting dalam menyampaikan informasi apabila menemukan adanya potensi persoalan keimigrasian di wilayahnya.
“Dengan adanya DBI dan Pimpasa, kami ingin membangun sinergi dengan pemerintah desa dan masyarakat. Sehingga ketika ada potensi permasalahan keimigrasian, informasi tersebut bisa lebih cepat diketahui dan ditindaklanjuti,” ujarnya.
Melalui pola pengawasan tersebut, masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi objek sosialisasi, tetapi turut berperan dalam menjaga lingkungan dari potensi praktik perdagangan orang maupun penyelundupan manusia.
Dalam kegiatan itu, jajaran Imigrasi juga melakukan analisis dan evaluasi terhadap pelaksanaan DBI serta peran Pimpasa. Evaluasi meliputi capaian program, kendala di lapangan hingga potensi persoalan yang perlu mendapat perhatian dan tindak lanjut.
DBI selanjutnya diarahkan menjadi ruang kolaborasi antara Imigrasi, pemerintah desa dan masyarakat. Sementara Pimpasa berperan menginventarisasi isu keimigrasian di wilayah binaan, mengidentifikasi potensi risiko, sekaligus menjadi penghubung informasi antara masyarakat dengan jajaran Imigrasi.
Dengan pengawasan yang dibangun dari tingkat desa, berbagai indikasi persoalan keimigrasian diharapkan dapat diketahui lebih dini, sehingga penanganannya dapat dilakukan sesuai ketentuan sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar. (ina/msn)










