SETARA Institute Minta Prabowo Pertimbangkan Alihkan Perkara Febrie Adriansyah ke KPK

Ringkasan Berita
  • Ketua SETARA Institute mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengalihkan penanganan perkara eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK guna menjaga independensi dan kepercayaan publik terhadap proses hukum.
  • Penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung dinilai tidak transparan dan profesional, menimbulkan kecurigaan publik, terutama terkait kerahasiaan proses dan perlakuan berbeda terhadap tersangka.
  • Perlakuan tanpa rompi tahanan serta penggeledahan dengan penjelasan minimal dianggap memperkuat persepsi bahwa hukum sedang dipermainkan, sehingga menggerus legitimasi pemerintah.
  • Pengalihan ke KPK dinilai sebagai langkah konstitusional untuk memastikan keadilan ditegakkan secara independen, bebas konflik kepentingan, dan dapat diterima akal sehat publik.
  • KPK menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan yakin kedua institusi (KPK dan Kejagung) memiliki komitmen kuat untuk menangani perkara secara profesional dan terbuka.

Hendardi juga menyinggung perlakuan terhadap Febrie Adriansyah setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menilai tidak digunakannya rompi tahanan dan borgol menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda dibandingkan tersangka kasus korupsi lainnya.

Selain itu, ia menilai proses penggeledahan yang dilakukan penyidik belum disertai penjelasan yang memadai, khususnya mengenai keterkaitan barang bukti dengan perkara yang sedang ditangani.

Hendardi menilai situasi tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah. Ia berpendapat pengalihan penanganan perkara kepada KPK dapat menjadi langkah untuk menjaga independensi penegakan hukum.

"Secara politik, langkah tersebut akan menjadi bukti keberpihakan Presiden pada penegakan hukum. Sekaligus menahan laju penggerusan legitimasi pemerintah akibat persepsi publik bahwa hukum sedang dipermainkan," ujarnya.

Hendardi menambahkan, penyelesaian perkara secara terbuka dan bebas dari konflik kepentingan menjadi syarat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

"Mengalihkan penanganan perkara kepada KPK merupakan langkah konstitusional untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan secara independen, bebas dari konflik kepentingan, dan dapat diterima oleh akal sehat publik," kata Hendardi.

Sementara itu, KPK merespons permintaan sejumlah pihak agar lembaga antirasuah tersebut mengambil alih penanganan perkara. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya menghormati proses hukum dan terus mengikuti perkembangan penyidikan.

"Saat ini kami masih terus ikuti perkembangan penyidikan perkara ini," kata Budi kepada wartawan.

Budi meyakini kedua institusi memiliki komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi.

Sehingga, penanganan perkara tersebut akan dilakukan secara profesional.

"Terkait dengan komitmen kedua institusi itu untuk memproses penyidikan perkara ini secara profesional dan terbuka," pungkasnya.