Mau Berobat ke Singapura, Hotman Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Ardiansyah, Eks Jampidsus

JAKARTA, BANGSAONLINE.com-Hotman Paris Hutapea akhirnya mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Febrie Ardiansyah, eks Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Saya sudah memberitahukan beliau (Febrie Ardiansyah) bahwa saya mengundurkan diri sebagai pengacara Febrie Ardiansyah dalam kasus tersangka di Kejaksaan Agung,” ujar Hotman Paris Hutapea dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026 hari ini.

Salah satu alasannya karena faktor kesehatan. Ia mengaku sejak dua hari lalu telah memberi tahu Febrie bahwa dirinya mengundurkan diri.

“Tapi beliau (Febrie-Red) mengimbau kalau bisa beberapa hari lagi. Tapi kalau otak saya terus mikir dan badan begini, aku takut makin parah," ujar pengacara kaya yang sering memamerkan mobil mewah dan dikelilingi cewek-cewek cantik busana minim itu.

Hotman mengaku akan berobat ke Singapura. "Jadi besok subuh saya mau ke Singapura. Mudah-mudahan gua gak disuruh opname lagi," ujarnya lagi.

Dilansir CNN Indonesia, Hotman mengaku sakit syaraf kejepit. Ia mengaku telah berusaha ke berbagai pengobatan, termasuk pengobatan alternatif di Bojong Gede. Tapi tak sembuh juga. Akhirnya ia memutuskan berobat ke Singapura.

Seperti diberitakan, Hotman Paris mendapat kecaman dari berbagai pihak setelah ia merendahkan wartawan. Ia melontarkan kalimat seperti "lu punya otak enggak?", menyuruh jurnalis untuk "shut up" (diam) dan bertanya kepada kakeknya, serta melabeli jurnalis sebagai "pengecut" jika tidak berani bertanya ke Mabes Polri.

Sikap arogan Hotman itu langsung menuai kecaman dari berbagai organisasi profesi wartawan. Kecaman datang dari Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, dan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menyatakan bahwa seorang advokat memang memiliki hak untuk menolak menjawab pertanyaan demi membela klien, namun hak tersebut tidak boleh digunakan untuk mengintimidasi profesi lain.

"Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers," ujar Akhmad seperti dikutip detikcom, Minggu (19/7).

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menyebut pernyataan Hotman bukan sekadar kritik, melainkan bentuk serangan langsung terhadap kapasitas intelektual jurnalis.

Iwakum meminta agar organisasi advokat tempat Hotman bernaung turun tangan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik terkait perilakunya di ruang publik.

"Pernyataan 'lu punya otak enggak?' bukanlah kritik, melainkan penghinaan terhadap wartawan," kata Kamil.

Ketua Forum Pemred, Retno Pinasti, juga menyayangkan pilihan kata dan cara Hotman. Ia menilai sangat tidak pantas dan gagal menyentuh substansi pertanyaan.

Retno mengingatkan bahwa bertanya dan memverifikasi data adalah hak serta disiplin kerja jurnalis yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

"Sangat tidak pantas jika narasumber merespons pertanyaan wartawan dengan cara merendahkan baik dari pilihan kata, seperti lu punya otak ngga, maupun sikap arogan yang sama sekali tidak menjawab substansi pertanyaan," kata Retno dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7).

Sementara Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan menegaskan bahwa pertanyaan kritis dari jurnalis bukanlah upaya mencari masalah, melainkan bagian dari kewajiban profesi demi menghasilkan berita yang berimbang (cover both sides).

Herik menyoroti bahwa tindakan verbal Hotman mencederai nilai-nilai profesionalisme dan Pasal 1 serta 3 Kode Etik Jurnalistik.

"IJTI mengingatkan pentingnya sikap saling menghormati dan menjaga etika komunikasi antarprofesi. Mengeluarkan pernyataan yang merendahkan profesi lain sama saja dengan mencederai nilai-nilai profesionalisme itu sendiri," katanya

Di media sosial nama Hotman juga terus dihujat. Banyak komentator menilai bahwa inilah akhir dari kejayaan Hotman Paris sebagai pengacara.