Anak Buah Prabowo 'Selamatkan' Hotman Paris, Pertemukan dengan Ketua Asosiasi Wartawan

JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Ketua Harian sekaligus Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad memediasi pertemuan antara pengacara Hotman Paris Hutapea dan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Akhmad Munir yang berujung pada kesepakatan damai terkait laporan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.

Pertemuan tersebut dibagikan Dasco melalui akun Instagram pribadinya pada Selasa (28/7/2026).

Dalam unggahannya, Dasco menyebut agenda itu sebagai silaturahmi bersama Akhmad Munir dan Hotman Paris.

Akhmad Munir membenarkan adanya pertemuan dengan Hotman Paris. Menurutnya, pertemuan itu merupakan bagian dari proses mediasi yang difasilitasi oleh wakil ketua DPR RI itu.

"Pertemuan saya dengan Bang Hotman dipertemukan Pak Dasco Wakil Ketua DPR. Jadi Pak Dasco mempertemukan saya dengan Pak Hotman, pertimbangannya untuk persatuan Indonesia," ujar Munir, Selasa (28/7/2026).

Munir mengatakan PWI memutuskan mencabut laporan setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai dalam suasana kekeluargaan. Ia menyebut penyelesaian tersebut dilandasi semangat rekonsiliasi dan menjaga persatuan.

PWI juga menerima permintaan maaf yang telah disampaikan Hotman Paris kepada organisasi maupun insan pers.

Sebagai tindak lanjut atas kesepakatan tersebut, laporan yang sebelumnya diajukan ke Polda Metro Jaya akan dicabut.

Laporan PWI sebelumnya terdaftar dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Hotman dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan dengan sangkaan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Meski demikian, kesepakatan damai antara PWI dan Hotman tidak menghentikan proses hukum lain yang tengah berjalan. Media Independen Online (MIO) Indonesia tetap melaporkan Hotman ke Polda Metro Jaya atas pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan.

Dalam laporannya, MIO Indonesia menduga terdapat pelanggaran Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Umum MIO Indonesia Asep Yusuf Setyabudi Prayogie menyatakan laporan tersebut diajukan sebagai bentuk pembelaan terhadap profesi wartawan dan kebebasan pers. Menurutnya, pernyataan Hotman Paris di ruang publik telah menunjukkan sikap yang merendahkan serta menghina profesi wartawan.