Oleh: Shofiyullah Muzammil
Setiap kali kasus korupsi bernilai fantastis terungkap, publik kembali mengajukan pertanyaan yang sama: mengapa hukuman yang dijatuhkan belum mampu menimbulkan efek jera? Di tengah maraknya praktik korupsi yang menggerus keuangan negara dan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum, pernyataan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Cholil Nafis, PhD., bahwa sudah saatnya hukuman mati diterapkan bagi koruptor kakap patut dibaca sebagai alarm moral sekaligus konstitusional.
Sesungguhnya, gagasan tersebut bukan sesuatu yang asing dalam sistem hukum Indonesia. Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah membuka kemungkinan dijatuhkannya pidana mati dalam keadaan tertentu. Persoalannya bukan terletak pada ada atau tidaknya dasar hukum, melainkan pada keberanian negara menerapkan instrumen hukum yang telah disediakan ketika korupsi benar-benar mengancam keselamatan bangsa. Komisi Fatwa MUI juga telah menerbitkan Fatwa nomor 10/MUNAS VII/MUI/14/2005 tentang Hukuman Mati dalam Tindak Pidana Tertentu.
Korupsi hari ini tidak lagi dapat dipahami semata sebagai kejahatan terhadap keuangan negara. Ia telah berkembang menjadi ancaman terhadap kedaulatan bangsa. Setiap rupiah yang dikorupsi berarti berkurangnya kesempatan rakyat memperoleh pendidikan yang layak, pelayanan kesehatan yang memadai, infrastruktur yang aman, dan perlindungan sosial yang adil. Korupsi merampas hak hidup masyarakat secara perlahan. Ia tidak membunuh dengan senjata, tetapi menghancurkan masa depan jutaan warga negara melalui rusaknya tata kelola negara.
Karena itu, memandang korupsi hanya dari sudut legal-formal tidak lagi memadai. Dalam perspektif Qirā'ah Mu'Āṣirah fī al-Aḥkām, hukum harus dibaca secara lebih utuh dengan mengintegrasikan wahyu, nilai keadilan universal, konstitusi, realitas sosial, dan konteks zaman. Pendekatan ini tidak berhenti pada pertanyaan "apa bunyi norma", tetapi bergerak pada pertanyaan yang lebih mendasar: "apakah hukum benar-benar menghadirkan keadilan dan melindungi kemaslahatan publik?"
Paradigma tersebut saya bangun melalui integrasi enam dimensi penalaran hukum (Six Lex Integration): Lex Divina sebagai fondasi wahyu, Lex Aeterna sebagai nilai keadilan universal, Lex Naturalis sebagai fitrah kemanusiaan, Lex Humana sebagai sistem hukum positif, Lex Socius sebagai realitas sosial, dan Lex Rei Sitae sebagai konteks ruang, waktu, serta tingkat kerusakan yang ditimbulkan suatu perbuatan. Keenamnya dipadukan melalui Phronesis al-Syar'iyyah, yakni kebijaksanaan hukum yang mempertemukan otoritas wahyu dengan kompleksitas realitas.
Melalui cara pandang tersebut, hukuman tidak diukur semata dari berat-ringannya sanksi, tetapi dari kemampuannya melindungi masyarakat dan mencegah kerusakan yang lebih besar. Dalam maqāṣid al-syarī'ah, hukum bertujuan menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Korupsi dalam skala besar justru merusak seluruh tujuan tersebut sekaligus. Ia menghancurkan perlindungan harta negara, mengancam keselamatan jiwa melalui buruknya pelayanan publik, merusak kualitas pendidikan, memperlebar kemiskinan, dan menggerus masa depan generasi bangsa.
Dalam perspektif ini, hukuman mati bukan tujuan, melainkan instrumen luar biasa (extraordinary punishment) untuk menghadapi kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Penerapannya tentu harus sangat selektif, melalui proses peradilan yang adil, pembuktian yang meyakinkan, dan hanya ditujukan kepada korupsi yang menimbulkan kerusakan luar biasa terhadap kehidupan bangsa. Negara hukum tidak boleh gegabah menggunakan pidana mati, tetapi negara juga tidak boleh kehilangan keberanian ketika korupsi telah menjadi ancaman terhadap eksistensi negara.
Pandangan KH. Cholil Nafis sesungguhnya mencerminkan fungsi strategis MUI sebagai penjaga arah moral kehidupan berbangs yang saya sebut dengan Tsulātsiyyatu al-Khidmah MUI. Pertama, Ḥimāyatu al-Ummah, yaitu melindungi umat dari berbagai bentuk kerusakan, termasuk korupsi yang merampas hak-hak masyarakat. Kedua, Ṣadīqu al-Ḥukūmah, yakni menjadi sahabat kritis pemerintah dengan mendukung kebijakan yang berpihak pada kemaslahatan sekaligus mengingatkan ketika negara menjauh dari prinsip keadilan. Ketiga, Binā'u al-Ḥaḍārah, yaitu membangun peradaban yang berintegritas, adil, dan bermartabat melalui penegakan hukum yang konsisten.
Dengan demikian, dukungan terhadap hukuman mati bagi koruptor kakap tidak boleh dipahami sebagai glorifikasi terhadap pidana mati ataupun ekspresi balas dendam negara. Ia harus ditempatkan sebagai bagian dari ikhtiar melindungi rakyat dan menjaga kedaulatan bangsa ketika instrumen hukum yang selama ini digunakan belum mampu menciptakan efek jera yang memadai. Hukum yang kehilangan daya cegah pada akhirnya akan kehilangan wibawa.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan hukum bukanlah banyaknya orang yang dipidana mati, melainkan sejauh mana hukum mampu menghadirkan keadilan, melindungi kepentingan publik, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap negara. Dalam paradigma Qirā'ah Mu'Āṣirah fī al-Aḥkām, tujuan akhir hukum adalah Fatwa–Maslahah–Falah: keputusan hukum harus melahirkan kemaslahatan yang nyata dan bermuara pada terbangunnya kehidupan berbangsa yang adil dan bermartabat. Di situlah makna sejati penegakan hukum: istiqāmah menjaga prinsip-prinsip keadilan, sekaligus ḥanīfiyyah dalam memilih instrumen yang paling tepat untuk melindungi masa depan bangsa. Wallahu a’lam bis Shawab.
Penulis adalah Guru Besar Filsafat Hukum Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat.










