Ringkasan Berita
- Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti keluhan pekerja PT Bumi Rotan Jaya yang dirumahkan sepihak tanpa upah dan sebagian belum memiliki jaminan BPJS Ketenagakerjaan.
- Perusahaan beralasan merumahkan dan mengurangi hari kerja karyawan karena dampak ekonomi global dan perang di Selat Hormuz yang menyebabkan order merosot drastis.
- Komisi IV menekankan pentingnya dialog dan musyawarah antara manajemen dan serikat pekerja (SPSI) untuk mencari solusi, serta menegaskan bahwa kesulitan perusahaan tidak boleh menghilangkan perlindungan hak-hak tenaga kerja.
- Pihak legislatif berkomitmen mengawal persoalan ini dan mendorong perusahaan untuk tetap memenuhi kewajiban terhadap pekerja sesuai peraturan, meski dalam kondisi ekonomi sulit.
Komisi IV merekomendasikan PT Bumi Rotan Jaya untuk mengedepankan musyawarah guna menemukan solusi dan mencegah munculnya persoalan lanjutan.
"Kegiatan Komisi IV DPRD Kabupaten hari ini, menerima audiensi atau RDP dari perwakilan SPSI PT Bumi Rotan Jaya yang berada di Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Terkait yang dikeluhkan mereka, pertama menyangkut beberapa pekerja yang diduga dirumahkan sepihak tanpa diberi upah selama dia tidak bekerja.
Kedua, ada sekitar 200 karyawan, hampir 50 persen karyawan belum dijamin perlindungan, belum diberikan perlindungan haknya terkait BPJS tenaga kerja.
Kemudian, ada beberapa hal yang disampaikan oleh pihak perusahaan.
Perusahaan mengeluhkan, bahwasannya akibat ekonomi global, pihak perusahaan, sampai dengan hari ini.
Perusahaan mengaku masih sepi order karena efek daripada perang di Selat Hormuz yang berdampak pada merosotnya perekonomian dunia.
Jadi, solusi daripada perusahaan yang disampaikan tadi adalah sebagian merumahkan daripada pekerja, serta ada beberapa pekerja secara bergantian. Artinya, ada pekerja yang seminggu dua hari atau tiga hari.
Yang jelas, teman-teman SPSI Bumi Rotan Jaya tadi menyampaikan, bila akan di-PHK maupun akan dirumahkan, tapi tetap tidak meninggalkan kewajiban.
Kami dari Komisi IV, jelas memahami kondisi perusahaan yang sedang mengalami penurunan order.
Namun, apa pun kesulitan daripada perusahaan tidak boleh menghilangkan perlindungan terhadap pekerja.
Komisi IV, tetap selalu mengawal permasalahan ini. Pada dasarnya, perusahaan sesulit apa pun, tetap harus mengedepankan perlindungan daripada hak tenaga kerja sesuai ketentuan," ungkap Agus Fauzan, Ketua Komisi IV dari Fraksi PKB. (ris/van)










