MOJOKERTO,BANGSAONLINE.com - Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT Bumi Rotan Jaya terkait keluhan pekerja yang dirumahkan serta persoalan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, Selasa (4/8/2026).
RDP tersebut dihadiri perwakilan SPSI PT Bumi Rotan Jaya, para pekerja yang dirumahkan, manajemen PT Bumi Rotan Jaya, DPRKP2, Bagian Hukum, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
RDP dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto Agus Fauzan. Dalam pertemuan itu, Komisi IV menindaklanjuti berbagai keluhan pekerja PT Bumi Rotan Jaya melalui audiensi terkait surat dari Pengurus Unit Kerja SP KAHUT tentang permohonan pemeriksaan atas kebijakan pengaduan dan perumahan pekerja di perusahaan tersebut.
Setelah mendengarkan keterangan dari SPSI PT Bumi Rotan Jaya, perwakilan perusahaan, DPRKP2, dan Bagian Hukum, Komisi IV menegaskan pentingnya dialog antara manajemen dan serikat pekerja. '
Komisi IV merekomendasikan PT Bumi Rotan Jaya untuk mengedepankan musyawarah guna menemukan solusi dan mencegah munculnya persoalan lanjutan.
"Kegiatan Komisi IV DPRD Kabupaten hari ini, menerima audiensi atau RDP dari perwakilan SPSI PT Bumi Rotan Jaya yang berada di Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Terkait yang dikeluhkan mereka, pertama menyangkut beberapa pekerja yang diduga dirumahkan sepihak tanpa diberi upah selama dia tidak bekerja.
Kedua, ada sekitar 200 karyawan, hampir 50 persen karyawan belum dijamin perlindungan, belum diberikan perlindungan haknya terkait BPJS tenaga kerja.
Kemudian, ada beberapa hal yang disampaikan oleh pihak perusahaan.
Perusahaan mengeluhkan, bahwasannya akibat ekonomi global, pihak perusahaan, sampai dengan hari ini.
Perusahaan mengaku masih sepi order karena efek daripada perang di Selat Hormuz yang berdampak pada merosotnya perekonomian dunia.
Jadi, solusi daripada perusahaan yang disampaikan tadi adalah sebagian merumahkan daripada pekerja, serta ada beberapa pekerja secara bergantian. Artinya, ada pekerja yang seminggu dua hari atau tiga hari.
Yang jelas, teman-teman SPSI Bumi Rotan Jaya tadi menyampaikan, bila akan di-PHK maupun akan dirumahkan, tapi tetap tidak meninggalkan kewajiban.
Kami dari Komisi IV, jelas memahami kondisi perusahaan yang sedang mengalami penurunan order.
Namun, apa pun kesulitan daripada perusahaan tidak boleh menghilangkan perlindungan terhadap pekerja.
Komisi IV, tetap selalu mengawal permasalahan ini. Pada dasarnya, perusahaan sesulit apa pun, tetap harus mengedepankan perlindungan daripada hak tenaga kerja sesuai ketentuan," ungkap Agus Fauzan, Ketua Komisi IV dari Fraksi PKB. (ris/van)










