Usai Cabut Kuasa Hukum Khozinudin, Roy Suryo Blak-Blakan Sebut Ada Pengkhianat

JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo mengumumkan telah mencabut kuasa hukum terhadap salah satu pengacaranya, Ahmad Khozinudin. Pencabutan kuasa tersebut berlaku sejak Sabtu (11/7/2026).

Roy Suryo menyampaikan keputusan itu saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).

Ia menegaskan Ahmad Khozinudin tidak lagi memiliki kewenangan untuk bertindak atau berbicara atas nama dirinya dalam perkara tersebut.

"Jadi per tanggal 11 Juli yang lalu, ya, saya sudah menandatangani surat untuk menghentikan kuasa khusus saya kepada tim yang lain," kata Roy.

Menurut Roy, pencabutan kuasa dilakukan karena pengacara tersebut tidak mendampinginya dalam proses persidangan, termasuk dalam agenda praperadilan maupun penyampaian eksepsi.

"Jadi tidak ada lagi tim yang boleh mengatasnamakan kuasa hukum dari Roy Suryo, juga insyaallah juga dokter Tifa yang saya tahu. Karena dia (Pengacara) tidak mengikuti persidangan dan tidak mengikuti yang namanya praperadilan, dan tidak mengikuti eksepsinya dokter Tifa, dan bahkan menegasikan eksepsi dan praperadilan," jelasnya.

Roy menegaskan persoalan tersebut hanya melibatkan oknum tertentu dan bukan keseluruhan tim kuasa hukumnya.

Ia pun mengaku tetap membuka ruang bagi anggota tim lain yang masih ingin mendampinginya.

"Kasihan sahabat-sahabat saya pada tim itu. Ya, jadi untuk sahabat-sahabat saya pada tim itu yang masih ingin berjuang silakan, dengan tangan terbuka kami masih menerima kehadiran teman-teman dan untuk masyarakat, kami tetap berjuang bersama, tidak ada pengkhianat," kata Roy.

Meski demikian, Roy turut melontarkan sindiran kepada pihak yang disebutnya telah mengkhianati perjuangan atas nama rakyat.

"Yang pengkhianat adalah justru yang mengatasnamakan rakyat, tapi dia tidak berjuang atas nama rakyat, dia berjuang untuk kepentingannya dia sendiri. Apa itu, silakan terjemahkan sendiri," imbuhnya.

Roy memastikan tim kuasa hukum yang saat ini mendampinginya hanya terdiri atas Abdul Gofur Sangaji dan Soraya. Keduanya, kata dia, akan terus mengawal proses hukum hingga memasuki sidang pokok perkara.

"Tim kuasa hukum yang akan mendampingi saya sampai ke sidang pokok perkara, tidak hanya di praperadilan, adalah tim yang selama ini sudah mendampingi saya, yang sudah berjuang mendampingi saya, yaitu yang antara lain isinya adalah Mas Gofur Sangaji dan Mbak Soraya. Bukan yang lain," tandasnya.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: