Usai Cabut Kuasa Hukum Khozinudin, Roy Suryo Blak-Blakan Sebut Ada Pengkhianat

Ringkasan Berita
  • Roy Suryo mencabut kuasa hukum pengacaranya, Ahmad Khozinudin, per 11 Juli 2026, karena dianggap tidak mendampinginya dalam persidangan praperadilan dan eksepsi.
  • Roy menegaskan hanya dua pengacara, Abdul Gofur Sangaji dan Soraya, yang kini mewakilinya dan akan mendampingi hingga sidang pokok perkara.
  • Ia menyebut ada 'pengkhianat' yang dianggap berjuang untuk kepentingan pribadi, bukan atas nama rakyat, meski tidak menyebut nama secara spesifik.
  • Roy membuka peluang bagi anggota tim kuasa hukum lain yang masih ingin mendampinginya, sambil menyatakan persoalan ini hanya melibatkan oknum tertentu.

JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo mengumumkan telah mencabut kuasa hukum terhadap salah satu pengacaranya, Ahmad Khozinudin. Pencabutan kuasa tersebut berlaku sejak Sabtu (11/7/2026).

Roy Suryo menyampaikan keputusan itu saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).

Ia menegaskan Ahmad Khozinudin tidak lagi memiliki kewenangan untuk bertindak atau berbicara atas nama dirinya dalam perkara tersebut.

"Jadi per tanggal 11 Juli yang lalu, ya, saya sudah menandatangani surat untuk menghentikan kuasa khusus saya kepada tim yang lain," kata Roy.