Ringkasan Berita
- Mutasi jabatan di Polres Sampang terjadi sebagai bagian dari penyegaran organisasi dan pembinaan karier dalam institusi kepolisian.
- Kapolres Sampang AKBP Hartono dipromosikan menjadi Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Jawa Timur berdasarkan Surat Telegram Kapolri No. ST/1336/VI/KEP./2026.
- Posisi Kapolres Sampang akan dijabat oleh AKBP Anang Hardiyanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Sumenep.
- Proses serah terima jabatan (sertijab) masih menunggu koordinasi dan keputusan dari Polda Jawa Timur, meski mutasi telah ditetapkan.
- Pergantian kepemimpinan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas serta pelayanan kepada masyarakat di wilayah hukum Sampang.
SAMPANG,BANGSAONLINE.com -
Kepemimpinan Polres Sampang akan segera berganti menyusul mutasi sejumlah perwira menengah yang dilakukan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Pergantian tersebut merupakan bagian dari penyegaran organisasi sekaligus penguatan kinerja institusi kepolisian.
Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1336/VI/KEP./2026 tertanggal 25 Juni 2026, Kapolres Sampang AKBP Hartono mendapat promosi jabatan sebagai Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Jawa Timur.
Posisi Kapolres Sampang selanjutnya akan dijabat AKBP Anang Hardiyanto. Sebelum dipercaya memimpin Polres Sampang, AKBP Anang menjabat sebagai Kapolres Sumenep.
Mutasi jabatan di lingkungan Polri merupakan bagian dari pembinaan karier, penyegaran organisasi, serta pemerataan pengalaman tugas guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas kepolisian di berbagai wilayah.
Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo membenarkan adanya mutasi tersebut.
"Iya, benar ada mutasi," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (30/6/2026).
Meski mutasi telah ditetapkan, proses pergantian kepemimpinan masih menunggu jadwal serah terima jabatan (sertijab).
Pelaksanaannya akan dilakukan setelah ada koordinasi dan keputusan dari Polda Jawa Timur.
Dengan pergantian kepemimpinan tersebut, diharapkan seluruh program serta pelayanan kepada masyarakat di wilayah hukum.










