Pada hari yang sama, para ahli waris dan pihak pembeli juga langsung menandatangani perjanjian jual beli atas objek tanah tersebut.
Dengan ditandatanganinya perjanjian tersebut, sengketa yang sebelumnya sempat melibatkan berbagai pihak dinyatakan selesai.
BACA JUGA:Gembok Dirusak dan Bangunan Diduduki Eks Pemilik, Pemenang Lelang Showroom Almas Tuban Lapor Polisi
Subakir mengatakan pihaknya juga telah menyampaikan pemberitahuan penyelesaian sengketa kepada sejumlah instansi dan pihak terkait.
Pemberitahuan itu disampaikan kepada Ketua Komisi II DPRD Tuban, Bagian Hukum Setda Tuban, Inspektorat Tuban, Camat Palang, Kepala Desa Tegalbang, hingga para ahli waris.
TAGS:sengketa Tuban










