Kuasa Hukum Korban Perusakan Pagar Sebut Penerapan Pasal 170 KUHP ke Pemdes Mlangi Tepat dan Benar

Kuasa Hukum Korban Perusakan Pagar Sebut Penerapan Pasal 170 KUHP ke Pemdes Mlangi Tepat dan Benar Nur Aziz, kuasa hukum pelapor perusakan pagar di Tuban.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Penyidik Unit II Satreskrim Polres menerapkan pasal 170 ayat 1 KUHP terkait perkara rumah pasutri Suwarti dan Ali Mudrik yang diduga dilakukan oleh , Siswarin; Kades Kujung, Jali; dan Kasun Kadutan, Hadi Mahmud. 

Nur Aziz, kuasa hukum Suwarti dan Ali Mudrik, menilai penerapan pasal itu telah tepat dan benar. Hal itu disampaikan Nur Aziz menanggapi pernyataan penasihat hukum terlapor, yang menilai jika penerapan pasal 170 ayat 1 KUHP perlu dikaji ulang. 

Baca Juga: Dua Hari, Dua Pohon Tumbang, Masyarakat Tuban Diminta Waspada

"Unsur kekerasan terhadap barang dalam pasal 170 ayat 1 KUHP adalah secara terang-terangan, berarti tidak secara sembunyi-sembunyi, tidak perlu di muka umum, akan tetapi dapat dilihat oleh orang lain secara umum, unsur dengan tenaga bersama-sama terhadap orang atau barang, artinya kekerasan terhadap barang dilakukan oleh dua orang atau lebih," jelasnya.

Dosen Fakultas Hukum di Universitas Sunan Bonang itu menyebut, dalam pasal 170 ayat 1 KUHP juga harus dilihat dari sudut penyertaan, di mana dalam perkara ini lebih dari satu orang atau beberapa orang terlibat dalam satu tindak pidana.

"Tidak benar terlapor telah meminta izin kepada pelapor yang saat kejadian berada di Merauke. Seandainya ada pihak (anak menantu) yang mengizinkan, itu tidak mewakili pelapor sebagai pemilik tanah, dan pagar yang dibongkar," ujar Nur Aziz saat dikonfirmasi, Senin (25/11/2024).

Baca Juga: Jelang Penetapan Tersangka Kasus Perusakan Pagar Warga Desa Mlangi, Pelapor Kembali Diperiksa

"Karena klien kami jelas-jelas tidak mengizinkan pagar rumah dibongkar paksa karena berada di tanah miliknya, bukan termasuk tanah jalan desa. Apalagi, pihak kontraktor awalnya tidak mau membongkar ketika didesak bahkan dipaksa untuk melakukan pembongkaran oleh Kasun Kadutan, ada bukti videonya," imbuhnya.

Aziz juga membenarkan adanya mediasi antara pelapor dan terlapor sebanyak dua kali di luar Polres atas inisiatif pelapor. Namun, karena penawaran ganti rugi dari terlapor tidak patut dan layak, penawaran itu ditolak oleh pelapor.

"Tentu kami selaku penasihat hukum pelapor menghargai sudut pandang penasihat hukum terlapor, walaupun dari sudut pandang yang subjektif. Karena kita pasti mempunyai sudut pandang masing-masing yang berbeda. Jika seandainya nanti terlapor ditetapkan sebagai tersangka, kami mempersilakan menempuh upaya hukum Praperadilan atau membuktikan dalam persidangan saja," paparnya.

Baca Juga: Razia Balap Liar, 158 Motor Diamankan di Mapolres Tuban

Dalam penanganan perkara ini, ia mengapresiasi penyidik dari Polres yang telah objektif, transparan, serta profesional. Penyidik telah melakukan gelar perkara dan telah menaikkan statusnya menjadi penyidikan.

"Oleh karena bukti permulaan sudah cukup, maka kami mendesak kepada Kasatreskrim Polres untuk segera menetapkan tersangkanya," katanya.

Sebelumnya, penasihat hukum terlapor, Nang Engki Anom Suseno, kepada awak media mengakui perobohan pagar yang dilakukan oleh pemerintah desa setempat memang benar adanya.

Baca Juga: 3 Terdakwa Penyelundupan Pupuk Subdisi dari Madura Dituntut Hukuman Berbeda, Paling Lama 4 Bulan

Namun,  ia mengatakan dalam memutuskan suatu fakta tidak bisa melihat dari satu sudut pandang.

"Intinya disertakan pasal 170, namun kami sebagai pihak penasihat hukum melihat ada hal yang berbeda," katanya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres , AKP Dimas Robin Alexander, mengatakan bahwa perkara saat ini sudah naik ke penyidikan.

Baca Juga: Puluhan Nasabah Laporkan Pimpinan dan Pengurus Koperasi BMT BUS Tuban

"Sebagaimana pasal yang dilaporkan Pasal 170 ayat 1 jo Pasal 55 KUHP, berdasarkan hasil penyidikan, keterangan saksi dan ahli, serta berkoordinasi dengan JPU, kita laksanakan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur dan duduk perkaranya. Setelah naik sidik, selanjutnya akan ditetapkan tersangkanya," paparnya. (coi/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO