"Akan tetapi, putusan Pengadilan Tinggi tetap tidak membebankan Uang Pengganti (UP) terhadap para terdakwa," lanjutnya.
Meski demikian, pihak kuasa hukum menyatakan tetap menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi. Saat ini, mereka tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan.
BACA JUGA:Polsek Sedati Angkat Bicara soal Penemuan Jasad ASN asal Bangkalan di Mobil Parkiran Bandara Juanda
"Kita sedang menyusun upaya hukum Kasasi, dengan bukti-bukti baru yang telah kami temukan," tegas Descha.
Ia menilai masih terdapat peluang bagi kliennya maupun terdakwa lain untuk dibebaskan dalam perkara tersebut. Hal itu merujuk pada adanya dissenting opinion (DO) dari hakim anggota 1, Athoillah, dalam sidang sebelumnya di Pengadilan Tipikor.










