Kasus Rusunawa Tambak Sawah Sidoarjo: Vonis 4 Eks Kadis Naik Banding, Kuasa Hukum Siapkan Kasasi

"Akan tetapi, putusan Pengadilan Tinggi tetap tidak membebankan Uang Pengganti (UP) terhadap para terdakwa," lanjutnya.

Meski demikian, pihak kuasa hukum menyatakan tetap menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi. Saat ini, mereka tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan.

"Kita sedang menyusun upaya hukum Kasasi, dengan bukti-bukti baru yang telah kami temukan," tegas Descha.

Ia menilai masih terdapat peluang bagi kliennya maupun terdakwa lain untuk dibebaskan dalam perkara tersebut. Hal itu merujuk pada adanya dissenting opinion (DO) dari hakim anggota 1, Athoillah, dalam sidang sebelumnya di Pengadilan Tipikor.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: