Ilustrasi
“Kebijakan ini memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha, serta menunjukkan kehadiran negara dalam menjaga daya beli dan daya saing nasional,” ujarnya.
Berikut rincian tarif listrik PLN per 1 Mei 2026:
1. Rumah Tangga Non-Subsidi
- 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- ≥ 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
2. Bisnis dan Pemerintah
- B-2/TR (6.600 VA – 200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
- P-1/TR (kantor pemerintah): Rp 1.699,53 per kWh
- P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp 1.699,53 per kWh
3. Pelanggan Subsidi
- 450 VA: Rp 415 per kWh
- 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
- 900 VA RTM: Rp 1.352 per kWh
- 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- ≥ 3.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap stabilitas ekonomi tetap terjaga sekaligus memberikan perlindungan terhadap daya beli masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






