Kantor Desa Ngadirejo, Kecamatan Kawedanan Magetan. Foto: ANTON/HB
Saat ditemui usai rilis akhir tahun 2025, ia menyatakan perlu meninjau kembali data pelimpahan yang masuk agar tidak salah menyampaikan keterangan.
Upaya konfirmasi lanjutan yang dilakukan media ini melalui pesan singkat WhatsApp pada Rabu (7/1/2026) juga belum mendapatkan respons hingga berita ini diturunkan.
Diberitakan sebelumnya, Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Magetan, Ari Widyatmoko, menjelaskan bahwa keputusan melimpahkan perkara ini ke dua instansi penegak hukum yang berbeda bertujuan agar penanganan lebih fokus.
"Yang Desa Ngadirejo kita limpahkan ke Kejaksaan, untuk Desa Taji ke Polres Magetan, biar satu-satu," ungkap Ari Widyatmoko pada Kamis (28/8/2025) silam.
Sesuai prosedur operasional, pelimpahan dari Inspektorat ke APH dilakukan apabila upaya pembinaan dan pengembalian kerugian negara selama 60 hari tidak diindahkan oleh oknum yang bersangkutan.
Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu transparansi dari Polres Magetan maupun Kejaksaan Negeri Magetan terkait kepastian hukum kasus tersebut, guna memberikan efek jera serta menjaga integritas tata kelola keuangan desa di wilayah Magetan. (ton/sof)
Foto : Kantor Desa Ngadirejo, Kecamatan Kawedanan Magetan.(Anton/HARIAN BANGSA)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




