Ratusan Buruh di Mojokerto Kembali Demo Kantor Pemkab, Tuntut Kenaikan Gaji Rp 3,3 Juta

Ratusan Buruh di Mojokerto Kembali Demo Kantor Pemkab, Tuntut Kenaikan Gaji Rp 3,3 Juta foto: detik

Kaum buruh di Kabupaten Mojokerto menilai, kenaikan UMK tersebut masih kurang layak. Mereka menuntut agar Pj Bupati Mojokerto mengusulkan UMK 2016 untuk ditetapkan Gubenur Jatim 21 November nanti sebesar Rp 3,3 juta.

Selain menggunakan angka inflasi nasional 6,83%, kenaikan UMK tuntutan kaum buruh itu menjadi berbeda dengan ketentuan PP Pengupahan lantaran ditambah dengan beberapa komponen lain. Di antaranya, angka pertumbuhan ekonomi memakai acuan di Kabupaten Mojokerto sebesar 6,32%, indeks resiko 4,7%, serta selisih kebutuhan hidup layak (KHL) 2014-2015 sebesar Rp 129.000.

"Kami menolak UMK sesuai PP sebesar Rp 3.005.000. Karena tahun depan pemerintah akan mencabut subsidi listrik dan elpiji. Itu yang kami masukkan sebagai indeks resiko," tandasnya.

Masih menurut Ardian, disamping menuntut agar Pj Bupati Mojokerto merekomendasikan pencabutan PP Pengupahan, pihaknya juga akan melakukan yudicial review terhadap PP Pengupahan ke Mahkamah Agung (MA). "Kami akan melakukan yudicial review terhadap PP ini ke MA, pada 18, 19, dan 20 November kami akan mogok nasional jika tuntutan kami tidak dipenuhi," pungkasnya.

Hingga pukul 14.00 WIB, unjuk rasa ini masih berlangsung. Perwakilan buruh melakukan mediasi dengan perwakilan Pemkab Mojokerto untuk mencari solusi. (mjk1/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO