“Berbicara terkait RDTR, ruh nya adalah semangat untuk memberikan kepastian dan kemudahan bagi para calon investor, agar kran investasi mengucur deras di Kota Mojokerto,” tutur Ning Ita.
Ia menambahkan, kebijakan pemerintah dalam membuka ruang investasi seluas-luasnya tetap harus memperhatikan kesesuaian tata ruang dan kondisi wilayah.
BACA JUGA:Kirab Budaya Mojo Bangkit Diikuti 1.080 Peserta, Ning Ita Sukses Hidupkan Kembali Kejayaan Majapahit
Pasalnya, Kota Mojokerto memiliki keterbatasan lahan, di mana lebih dari setengah wilayahnya merupakan kawasan permukiman penduduk.
“Kota kita kecil, sehingga harus diatur sedemikian rupa sesuai dengan ketersediaan lahan yang terbatas,” jelasnya.










