Basnaz Kota Mojokerto Buka Lowongan Calon Pengurus 2026-2031, Ini Syaratnya

Basnaz Kota Mojokerto Buka Lowongan Calon Pengurus 2026-2031, Ini Syaratnya

KOTA MOJOKERTO,BANGSAONLINE.com -Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Mojokerto mulai membuka pendaftaran bagi calon pimpinan dan pengurus baru. 

Proses seleksi ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota Baznas, Pimpinan Baznas Provinsi, serta Pimpinan Baznas Kabupaten/Kota.

Ketua Panitia Seleksi Calon Pengurus Baznas Kota Mojokerto, Robik Subagiyo, mengatakan, sejumlah persyaratan telah ditetapkan untuk memastikan calon terpilih memiliki profesionalisme, kompetensi, integritas, dan amanah dalam mengelola zakat, infak, sedekah, serta dana sosial keagamaan lainnya.

“Di antara persyaratannya adalah warga negara Indonesia (WNI), beragama Islam, berusia minimal 40 tahun saat mendaftar, dan memiliki pendidikan minimal SMA atau sederajat,” ujar Robik, Jumat (24/10/2025).

Ia menambahkan, calon pengurus juga tidak boleh terlibat atau menjadi anggota partai politik, harus memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat, serta tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara minimal lima tahun.

“Mereka juga harus memiliki jiwa amanah dalam mengelola dana umat agar dapat didistribusikan secara efektif dan tepat sasaran. Persyaratan seperti latar belakang pendidikan, pengalaman, dan kemampuan manajerial menjadi jaminan agar calon pimpinan dapat bekerja secara profesional,” jelasnya.

Selain itu, kata Robik, calon pengurus diharapkan berasal dari unsur ulama, profesional, atau tokoh masyarakat Islam.

“Bagi yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) atau PNS, harus siap diberhentikan sementara jika terpilih,” pungkasnya. (ris/van)