3 Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMA Divonis Seumur Hidup, Keluarga Tuntut Hukuman Mati

“Yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan mereka sangat sadis dan tidak berperikemanusiaan, yang meringankan tidak ada,” ucap Faisal.

Usai pembacaan putusan, ketiga terdakwa menyatakan keberatan dan akan mengajukan banding. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir.

“Dengan ini ada waktu 7 hari ke depan untuk para pihak menyatakan sikap, dan sidang dinyatakan selesai dan ditutup,” kata Faisal sembari mengetuk palu sidang.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: