Sementara berdasarkan temuan di lapangan, kelompok tani membelinya dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp7 juta sampai Rp10 juta.
"Ini temuan yang sangat valid dan berdampak kepada tindak pidana korupsi karena merugikan negara," cetusnya.
"Pertanyaannya, siapa yang membuat laporan pertanggungjawabannya (LPJ) tersebut?" tambahnya.
Menindaklanjuti temuan ini, Zaini mengaku sudah berkoordinasi dengan sejumlah kelompok tani, untuk mengadu ke ranah hukum.










