Rawat Inap di Masa Denda JKN? Kini Cukup Bayar Sekali, Tak Perlu Biaya Tambahan

Rawat Inap di Masa Denda JKN? Kini Cukup Bayar Sekali, Tak Perlu Biaya Tambahan Pelayanan dari BPJS Kesehatan.

“Pendaftaran Autodebit bisa dilakukan lewat Aplikasi Mobile JKN, kantor Kesehatan, atau langsung ke bank mitra. Yang penting, pastikan saldo mencukupi. Metode ini sangat bermanfaat bagi peserta yang sibuk, agar tidak sampai lupa membayar iuran,” tutur Janoe.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Medis RSUD Ibnu Sina, dr. Wiweka Merbawani, Sp.A, memastikan bahwa peserta yang berada dalam masa denda tetap akan dilayani sesuai prosedur. Pihak rumah sakit juga memberikan edukasi kepada keluarga pasien terkait mekanisme pembayaran denda.

“Tim kami akan menjelaskan tata cara pembayaran denda kepada keluarga pasien di Tempat Penerimaan Pasien Rawat Inap (TP2RI). Informasi yang disampaikan mencakup nominal denda serta batas akhir pembayaran, yakni sebelum pasien keluar dari rumah sakit,” ungkap Wiweka.

Peserta juga akan diberikan informasi mengenai berbagai kanal pembayaran denda, seperti melalui Alfamart, Kantor Pos, hingga layanan mobile banking.

Sebagai tambahan informasi, Aplikasi Mobile JKN dapat diunduh melalui App Store maupun Play Store. Peserta yang telah memiliki akun dapat langsung masuk menggunakan nomor kartu JKN dan password. Sementara bagi yang belum memiliki akun, dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan mengisi data diri dan melakukan verifikasi melalui nomor handphone atau email aktif.

Dengan memanfaatkan aplikasi ini, peserta bisa mengakses berbagai fitur penting seperti informasi tagihan iuran, antrean online, status kepesertaan, skrining riwayat kesehatan, dan pendaftaran cicilan tunggakan. Semua layanan kini lebih mudah, cepat, dan transparan dalam genggaman. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO