Penolakan Siswa di SDN Karangsono Pasuruan Tuai Sorotan, LSM GP3H Desak Evaluasi Sistem Penerimaan

"Jika anak-anak yang tinggal di sekitar sekolah tidak mendapatkan hak pendidikan dasar akibat sistem seleksi yang tidak akuntabel, maka hak konstitusional mereka terancam," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (10/6/2025).

LSM GP3H Desak Evaluasi Sistem Penerimaan

Kasus ini mulai mendapat perhatian publik sejak Senin, 10 Juni 2025, setelah ramai diperbincangkan dan diliput oleh berbagai media lokal. GP3H menilai bahwa seleksi penerimaan siswa seharusnya menjunjung keadilan, transparansi, dan keberpihakan terhadap masyarakat sekitar.

Menurut Anjar, kejadian ini bertentangan dengan Pasal 31 UUD NRI 1945 serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjamin setiap warga negara berhak mendapatkan akses pendidikan tanpa diskriminasi.

GP3H meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penerimaan siswa baru agar tidak terjadi kasus serupa di masa mendatang.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: