Suasana sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. foto: dendi martoni/BANGSAONLINE
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kurnia Mustikawati nyaris menolak kuasa hukum dari tergugat Universitas Brawijaya (UB) Malang, lantaran belum menunjukkan surat susulan keterangan jawaban pokok perkara kepada majelis hakim dalam lanjutan sidang dugaan ijazah palsu milik Calon Bupati Kediri Haryanti dan dr Ari Purnomo Adi. Tak hanya itu saja, kuasa hukum dari UB ini saat sidang berlangsung juga tidak dapat menunjukan kartu keanggotaan sebagai pengacara.
(Baca juga: Diduga Palsu, LSM Pegad Laporkan Ijazah UB Milik Bupati Kediri)
BACA JUGA:
- KPU Kabupaten Kediri Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada 9 Januari 2025
- Partisipasi Masyarakat di Pilkada 2024 Meningkat hingga 72 Persen, Pemkab Kediri Beri Apresiasi
- KPU Kabupaten Kediri Tetapkan Hasil Perolehan Suara Sah, Dhito-Dewi Menang
- Kapolres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Kediri
Sidang lanjutan dugaan ijazah palsu ini dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, dengan tergugat 1, Universitas Brawijaya Malang, 2, KPUD Kabupaten Kediri, 3, Panwaslih Kabupaten Kediri, 4, Haryanti dan 5 dr Ari Purnomo Adi, dengan penggugat Choirul Anam, disaksikan oleh puluhan warga serta dilakukan penjagaan dari pihak kepolisian Mapolres Kediri.
Sidang dengan agenda penerimaan jawaban dari para tergugat ini sangat menjadi perhatian warga. Pasalnya, kuasa hukum dari UB yakni Buyung Adi Sasono belum bisa memberikan surat susulan keterangan jawaban pokok perkara dan belum bisa menunjukkan kartu anggota pengacara.
Kabag Humas Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Dwi Amanoe menuturkan terkait kurang persyaratan surat susulan keterangan pokok perkara yang belum diajukan oleh kuasa hukum UB ini pihaknya akan melakukan sesuai aturan proses persidangan.
"Surat susulan keterangan jawaban itu kan ada gunanya untuk berjalannya sidang. Kalau masih belum bisa ditunjukkan atau diberikan ya sesuai aturan yang tergugat tidak menjawab saat sidang berlangsung. Ya ini ada kebijakan dan kita tunggu," tutur Amanoe.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




