Dinilai Tak Sesuai Putusan MA, Erna Ningsih Tolak Upaya Eksekusi Rumahnya oleh PN Sidoarjo

Sebab, menurutnya, Erna sudah lama pisah ranjang dengan Hasanudin sebelum Hasanudin meninggal.

Hal tersebut, kata Wibowo, sudah disampaikan sebagai eksepsi tergugat II di PN Sidoarjo dan Pengadilan Tinggi Surabaya.

Namun, dari gugatan Asmara Hadi yang diajukan lewat kasasi Mahkamah Agung, pengadilan memutus mengabulkan gugatan agar tergugat II membayar tanggung renteng.

"Yang dikabulkan di amar putusan pengadilan adalah menghukum dengan membayar tanggung renteng karena tergugat I sudah meninggal sehingga tergugat II harus membayar dengan nominal tersebut," ujarnya.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: