14 Tersangka Dijerat Penambangan Ilegal, DPR Minta KPK Ikut Turun

14 Tersangka Dijerat Penambangan Ilegal, DPR Minta KPK Ikut Turun JENGUK: Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton saat menjenguk Tosan, di RS dr Saiful Anwar (RSSA) Malang, Minggu (4/10). Foto dtc

Anton didampingi oleh Kapolresta Malang AKBP Singgamata. Anton berada di ruang perawatan Tosan tak lebih dari 15 menit. Di ruangan tersebut, Anton juga ditemui oleh istri Tosan. Anton pun berbincang-bincang dengan istri Tosan.

"Saya mewakili Kapolri untuk lihat keadaan pak Tosan. Tadi sudah bisa ngomong, malahan sambil guyon (bercanda) segala," kata Anton usai menjenguk. Anton juga menyatakan bahwa kondisi Tosan sudah membaik 70 persen. Dia kemudian berjanji bahwa jajaran kepolisian akan segera mengusut tuntas kasus ini.

Di sisi lain, Komisi III DPR melakukan peninjauan langsung ke Lumajang, terkait kasus pembunuhan aktivis anti tambang, Salim Kancil dan penganiayaan terhadap Tosan.

Dalam tinjauan tersebut, Komisi III menemukan indikasi pembiaran penegakan hukum demi menutupi dugaan korupsi terkait perizinan tambang yang dilakukan Pemda setempat terhadap PT IMMS.

Anggota Komisi III DPR Risa Mariska menyebut, dari proses pembiaran yang terstruktur dan sistematis itu, ada banyak pihak yang terlibat dan harus diusut tuntas. "Lebih lanjut saya akan meminta kepada KPK untuk memeriksa PT IMMS apabila ada unsur pidana korupsi kepada pemerintah setempat terkait dengan perizinan tambang?," kata Risa saat dihubungi, Ahad (4/10) dikutip ROL.

Risa mengatakan, KPK harus dilibatkan karena proses pembiaran terkait dengan atau pertambangan ilegal sudah lama terjadi. Apalagi, lanjutnya, Bupati Lumajang sama sekali tidak memiliki data berapa jumlah tambang ilegal yang ada di wilayahnya.

Selain itu, Risa mengatakan, tidak pernah diproses secara hukum dan justru cenderung dibiarkan oleh aparat setempat. Politikus PDIP itu pun meminta Polda Jatim untuk terus mengusut tuntas dugaan keterlibatan aparat kepolisian, Bupati maupun DPRD Kabupaten Lumajang dalam kasus pembunuhan Salim Kancil.

Dalam kasus tersebut, Kepala Desa Selok Awar–Awar, Hariyono ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan polisi. Menurut Risa, Hariyono tidak mungkin bisa menambang pasir secara liar bila tidak ada back up dari orang terpandang setempat. (dtc/mer/ssnet/lan/sta)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO