Sementara itu, Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota, AKP Anang Leo Afera mengatakan penggerebekan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat.
“Sebelumnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di sekitar lokasi tersebut banyak pemuda yang sering menggelar pesta Miras. Setelah mengumpulkan info, kami bergegas ke lokasi melakukan penggerebekan termasuk menangkap pemiliknya,” ungkapnya, Minggu (9/2/2025).
Setelah diamankan, pelaku Y (43) mengakui bahwa dirinya memproduksi miras tersebut tanpa izin.
Proses penyulingan dilakukan di halaman belakang rumahnya secara otodidak tanpa takaran pasti.










