Deklarasikan Rumah Ibadah Ramah Anak, Pemkot Kediri Optimis Raih Predikat KLA Tingkat Nindya

Deklarasikan Rumah Ibadah Ramah Anak, Pemkot Kediri Optimis Raih Predikat KLA Tingkat Nindya Perwakilan tokoh agama saat menggelar deklarasi menuju Rumah Ibadah Ramah Anak.

Menurut jainudin, konsep , ialah menjadikan rumah ibadah sebagai tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak untuk melaksanakan ibadah.

Selain itu juga menjadi tempat belajar dan melakukan aktivitas positif lainnya sesuai dengan kebutuhan anak.

“Dengan menjadikan rumah ibadah sebagai tempat yang aman dan nyaman bagi anak diharapkan dapat mendorong anak ramai datang ke rumah ibadah sehingga dapat melahirkan generasi yang unggul dan agamis,” tuturnya.

Di dalam pengelolaan tersebut, Jainudin menambahkan ada sebuah keharusan yang harus dipenuhi.

Yaitu sekurang-kurangnya dua orang pengelola harus sudah tersertifikasi Konvensi Hak Anak (KHA).

Untuk itu, lanjutnya, dalam mewujudkan hal tersebut, Pemerintah membantu para pengelola tempat ibadah untuk bisa tersertifikasi KHA dengan melakukan media belajar melalui e-learning milik Kementerian PPPA.

"Adanya fasilitasi ini, diharapkan para pengelola rumah ibadah bisa belajar dan memahami hak anak dan mendapatkan sertifikat dari Kementerian PPPA," harapnya.

Kegiatan ini menghadirkan Dewan Masjid Indonesia (DMI) , Perwakilan pengurus meliputi takmir masjid, pimpinan gereja dan pimpinan pura. (uji/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Tanam Pohon dan Tebar Benih Ikan Warnai Peringatan Hari Bumi dan Hari Air Dunia di Kota Kediri':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO