Perwakilan tokoh agama saat menggelar deklarasi menuju Rumah Ibadah Ramah Anak.
Menurut jainudin, konsep Rumah Ibadah Ramah Anak, ialah menjadikan rumah ibadah sebagai tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak untuk melaksanakan ibadah.
Selain itu juga menjadi tempat belajar dan melakukan aktivitas positif lainnya sesuai dengan kebutuhan anak.
“Dengan menjadikan rumah ibadah sebagai tempat yang aman dan nyaman bagi anak diharapkan dapat mendorong anak ramai datang ke rumah ibadah sehingga dapat melahirkan generasi yang unggul dan agamis,” tuturnya.
Di dalam pengelolaan Rumah Ibadah Ramah Anak tersebut, Jainudin menambahkan ada sebuah keharusan yang harus dipenuhi.
Yaitu sekurang-kurangnya dua orang pengelola Rumah Ibadah Ramah Anak harus sudah tersertifikasi Konvensi Hak Anak (KHA).
Untuk itu, lanjutnya, dalam mewujudkan hal tersebut, Pemerintah Kota Kediri membantu para pengelola tempat ibadah untuk bisa tersertifikasi KHA dengan melakukan media belajar melalui e-learning milik Kementerian PPPA.
"Adanya fasilitasi ini, diharapkan para pengelola rumah ibadah bisa belajar dan memahami hak anak dan mendapatkan sertifikat dari Kementerian PPPA," harapnya.
Kegiatan ini menghadirkan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Kediri, Perwakilan pengurus Rumah Ibadah Ramah Anak meliputi takmir masjid, pimpinan gereja dan pimpinan pura. (uji/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




