Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Pria di Kota Blitar Terancam 6 Tahun Penjara

Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Pria di Kota Blitar Terancam 6 Tahun Penjara Polres Blitar Kota saat menggelar rilis kasus tabrak lari

KOTA BLITAR,BANGSAONLINE.com - Seorang pejalan kaki jadi korban tabrak lari di Jalan Kenari Kota Blitar, Minggu 15 Desember 2024.

Peristiwa tabrak lari yang terjadi sekitar pukul 04.45 WIB itu mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Korban diketahui bernama Fredi Widodo (47) warga Jalan Sawit, Kelurahan Plosokerep, Kecamatan Sananwetan.

Korban ditemukan oleh warga dalam posisi tengkurap di dalam selokan sebelah timur jalan. Pada tubuhnya ditemukan luka di bagian kepala dan pinggang.

Polisi lalu segera melakukan penyelidikan. Berbekal serpihan bodi mobil yang tertinggal di lokasi kejadian, pelaku tabrak lari berhasil diamankan.

"Polisi berhasil mengindetifikasi jenis mobil dari serpihan yang ada di lokasi. Kemudian dilacak dari CCTV dan ditemukan bahwa terdapat mobil jenis Suzuki Swift warna merah melintas di Jalan Kenari," ujar Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setyo PS, Rabu (18/12/2024).

Pelaku kemudian berhasil diamankan sehari pasca kejadian. Pelaku tak lain adalah AGS (37) warga Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Digiring Maling, Ratusan Bebek Milik Warga di Blitar Raib':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO