Rilis pers capaian kinerja Seksi Pidsus Kejari Tuban. Foto: Achmad Choirudin/BANGSAONLINE
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sepanjang tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban telah menangani tiga perkara dugaan korupsi yang terjadi di wilayah hukum setempat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejari Tuban, Imam Sutopo dalam rilis pers capaian kinerja Pidsus Kejari Tuban, Senin (9/12/2024).
BACA JUGA:
- Inspektorat Tuban Temukan Potensi Kerugian Rp1 M di Desa Kepohagung, Kasus Diserahkan ke Polisi
- Kejari Tuban Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi PADes Kedungsoko, Termasuk Kades
- Kejari Tuban Perketat Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa
- Kasus Dugaan Korupsi Desa Kepohagung, Inspektorat Tuban Periksa Sekdes dan Bendahara
Ketiga kasus tersebut, yakni dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap pengadaan Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD), Dugaan Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan pada Kegiatan Usaha PT. Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) sebagai Badan Usaha Milik Daerah pada Kabupaten Tuban, dan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembuatan Biopori APBDP Tahun 2021.
Imam mengatakan, ketiga kasus tersebut kini sudah masuk tahap penyidikan
Ia menambahkan, selain 3 perkara penyidikan, seksi Pidsus Kejari Tuban juga telah melaksanakan tuntutan terhadap dua terdakwa di perkara APMD dan eksekusi dua perkara lainnya.
Lebih rinci, Kasi Pidsus Kejari Tuban, Yogi Natanael Christanto, menjelaskan, untuk perkara Tindak Pidana Korupsi terhadap pengadaan Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) Tahun 2021 di Kabupaten Tuban atas nama Terdakwa Eko Wahyudi, selaku Direktur CV Satu Network dan juga merangkap sebagai Sekretaris Desa Sidomulyo, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban dituntut dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun dan 6 (Enam) bulan penjara dan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) atau subsidiair selama 6 (Enam) Bulan kurungan.
Kemudian, ditambah dengan uang pengganti sebesar Rp. 726.056.548,00 (Tujuh Ratus Dua Puluh Enam Juta Lima Puluh Enam Ribu Lima Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah), subsidiair 2 (Dua) tahun dan 8 (Delapan) bulan.
Eko Wahyudi didakwa telah melakukan pengadaan perangkat APMD di 24 (dua puluh empat) desa di Kabupaten Tuban pada tahun 2021 yang tidak sesuai dengan pilot project, hingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.726.056.548.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




